Aksarabrita.com – Gubernur Jambi Al Haris mengajak seluruh pegawai Radio Republik Indonesia (RRI) Jambi terus berbenah dan memperkuat integritas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Ajakan tersebut ia sampaikan saat menghadiri pencanangan Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Auditorium LPP RRI Jambi, Selasa (23/6/2026).
Kegiatan itu menjadi langkah awal RRI Jambi dalam upaya meraih predikat WBK dan WBBM. Seluruh jajaran RRI Jambi juga menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen untuk membangun tata kelola organisasi yang bersih, akuntabel, dan profesional.
Dalam arahannya, Al Haris menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas tidak boleh berhenti pada kegiatan seremonial. Menurutnya, setiap pegawai harus menjadikan integritas sebagai budaya kerja dan pedoman dalam menjalankan tugas sehari-hari.
“Puji syukur kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala, atas rahmat dan ridho-Nya kita dapat berkumpul dalam kegiatan yang sangat penting ini. Pencanangan Zona Integritas bukan hanya seremonial, tetapi merupakan komitmen nyata untuk membangun budaya kerja yang bersih, jujur, dan profesional,” ujar Al Haris.
Al Haris menjelaskan bahwa RRI memegang peran penting sebagai media informasi pemerintah dan media pelayanan publik. Karena itu, seluruh pegawai harus menjaga kepercayaan masyarakat melalui pelayanan yang profesional, transparan, dan berintegritas.
Al Haris meminta seluruh pegawai mengejar predikat WBK dan WBBM dengan meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan internal, serta mencegah berbagai bentuk penyimpangan.
Sementara itu, Kepala LPP RRI Jambi Dadan Sutaryana mengatakan bahwa pencanangan Zona Integritas merupakan tindak lanjut dari arahan LPP RRI Pusat. RRI Jambi menjadi salah satu dari sepuluh satuan kerja yang mengikuti proses penilaian Zona Integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2026.
Menurut Dadan, RRI Jambi menargetkan predikat tersebut melalui berbagai langkah pembenahan yang berfokus pada peningkatan kualitas layanan dan penguatan tata kelola organisasi.
“Pembangunan Zona Integritas mencakup enam area perubahan utama, yaitu manajemen perubahan, penataan tata laksana, penataan sistem manajemen SDM, penguatan akuntabilitas kinerja, penguatan pengawasan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik,” jelas Dadan.
Untuk memperkuat persiapan, RRI Jambi melakukan studi dan konsultasi ke sejumlah instansi yang berhasil meraih predikat Zona Integritas, di antaranya Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jambi dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jambi.
Dadan juga meminta dukungan Pemerintah Provinsi Jambi, para pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk ikut mengawasi pelayanan publik di lingkungan RRI Jambi. Ia optimistis RRI Jambi mampu membangun budaya kerja yang bersih, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meraih predikat WBK dan WBBM sebagai bagian dari reformasi birokrasi yang berkelanjutan. (***)



















