PESISIR SELATAN, Aksarabrita.com – Polsek Bayang, Polres Pesisir Selatan, menangkap seorang pemuda berinisial SW (23) di kawasan Tabiang, Kampung Pasar Baru, Kenagarian Pasar Baru, Kecamatan Bayang, Kabupaten Pesisir Selatan, Senin (24/8/2026).
Polisi menangkap SW setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas judi online di lingkungan tersebut. Kapolres Pesisir Selatan AKBP Ricky Ricardo, S.I.K., S.H., M.H. mengarahkan jajaran Polsek Bayang untuk menindaklanjuti informasi tersebut.
Kanit Reskrim Polsek Bayang Aiptu Sri Erix Putra, S.H. memimpin penindakan sekitar pukul 14.45 WIB. Saat tiba di lokasi, petugas menemukan SW tengah memainkan judi online jenis slot melalui telepon selulernya.
Petugas kemudian membawa SW ke Mapolsek Bayang untuk menjalani pemeriksaan awal. Polisi juga menggeledah badan dan pakaian SW dengan menyaksikan kepala kampung serta seorang warga.
Dalam penggeledahan tersebut, polisi menemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu di saku celana depan SW. Polisi menemukan sabu dalam plastik klip yang pelaku balut dengan timah rokok.
SW mengakui kepemilikan paket sabu tersebut kepada petugas. Polisi kemudian mengamankan SW bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolsek Bayang Iptu Budi Saputra, S.H. mengatakan penyidik Polsek Bayang terus mendalami kasus tersebut. Polisi menangani perkara judi online sekaligus temuan narkotika sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini menunjukkan komitmen Polres Pesisir Selatan dalam memberantas penyakit masyarakat, termasuk perjudian online dan peredaran gelap narkotika. Polisi juga mengapresiasi masyarakat yang aktif memberikan informasi terkait aktivitas yang mengganggu keamanan dan ketertiban lingkungan.
Polsek Bayang mengajak masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan polisi dapat membantu menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. (***)



















