Muaro Jambi, Aksarabrita.com – Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengalihkan kegiatan belajar mengajar ke sistem daring pada 18–19 September 2026. Kebijakan ini menyusul kualitas udara yang mencapai AQI 162 atau kategori tidak sehat.
Bupati Muaro Jambi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 400.3.5/21/DISDIKBUD/2026 sebagai dasar pelaksanaan pembelajaran daring di sekolah selama dua hari tersebut.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mengutamakan kesehatan peserta didik di tengah memburuknya kualitas udara. Sekolah juga tetap menjalankan proses belajar melalui pembelajaran jarak jauh agar siswa tetap mengikuti kegiatan pendidikan dari rumah.
Guru memberikan materi dan tugas kepada siswa sesuai jadwal pembelajaran masing-masing. Siswa mengikuti kegiatan belajar dari rumah selama kondisi udara berada pada kategori tidak sehat.
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kualitas udara. Warga juga perlu mengurangi aktivitas di luar rumah, terutama ketika kondisi udara semakin memburuk.
Masyarakat dapat memantau perkembangan kualitas udara sebelum melakukan aktivitas di luar rumah. Penggunaan masker juga dapat membantu mengurangi paparan polutan saat warga harus beraktivitas di luar ruangan.
Kebijakan pembelajaran daring berlaku pada 18 dan 19 September 2026. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi akan melihat perkembangan kualitas udara untuk menentukan langkah selanjutnya. (***)


















