JAKARTA – Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Puspomau) menetapkan empat prajurit TNI AU sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menewaskan Serda AMF di Kompleks Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Komandan Puspomau Marsekal Muda TNI Daan Sulfi menyampaikan penetapan empat tersangka tersebut dalam jumpa pers di Lanud Halim Perdanakusuma, Rabu (16/9/2026).
Keempat prajurit itu terdiri dari Serda MTS, Serda MAD, Serda JM, dan Serda AH. Mereka seluruhnya merupakan anggota TNI Angkatan Udara.
Puspomau Periksa Saksi dan Kumpulkan Barang Bukti
Daan mengatakan penyidik menetapkan empat tersangka setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Penyidik kemudian menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami telah menetapkan empat orang tersangka,” kata Daan.
Puspomau Terapkan Pasal Berlapis
Puspomau menerapkan sejumlah pasal terhadap keempat tersangka. Penyidik menggunakan pasal berlapis sesuai hasil penyidikan perkara.
Puspomau menggunakan Pasal 131 ayat (3) KUHPM juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan oleh militer yang mengakibatkan kematian.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Penyidik juga menggunakan Pasal 467 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan berat yang direncanakan hingga mengakibatkan kematian korban.
Selain itu, Puspomau menggunakan Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
TNI AU Tahan Empat Tersangka
Kepala Dinas Penerangan TNI AU (Kadispenau) Marsekal Pertama TNI I Nyoman Suadnyana mengatakan penyidik telah menahan keempat tersangka.
TNI AU juga memastikan penyidik menjalankan proses hukum secara profesional dan terbuka.
Kronologi Penganiayaan Serda AMF
Peristiwa tersebut bermula pada Selasa (9/9/2026). Saat itu, Serda MTS merasa tersinggung setelah Serda RP menutup sambungan telepon secara sepihak.
Sehari kemudian, Rabu (10/9/2026), MTS meminta RP, Serda ZN, dan Serda AMF menemuinya di Mess Galaksi Dinas Psikologi TNI AU.
Pertemuan tersebut kemudian melibatkan tersangka lainnya. Dalam pertemuan itu, para tersangka menganiaya AMF.
Para tersangka menilai AMF sebagai prajurit paling senior sehingga harus bertanggung jawab atas tindakan bawahannya.
Penganiayaan itu membuat AMF tidak sadarkan diri. Rekan-rekannya kemudian membawa korban ke rumah sakit.
Namun, tim medis tidak berhasil menyelamatkan nyawa Serda AMF. Korban akhirnya meninggal dunia.
Puspomau kini melanjutkan penyidikan terhadap empat tersangka. Penyidik akan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan memproses perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.



















