Aksarabrita.com – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul menjatuhkan sanksi kepada sejumlah pegawai Kementerian Sosial yang terlibat judi online (judol).
Kemensos menerapkan sanksi disiplin ringan, sedang, hingga berat. Tim Kemensos menentukan tingkat sanksi setelah melakukan pendalaman dan klarifikasi. Kemensos juga mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2023 tentang Disiplin ASN di Lingkungan Kemensos.
Gus Ipul menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (6/10/2026). Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono turut mendampingi Gus Ipul dalam konferensi pers tersebut.
Gus Ipul menjelaskan, Kemensos mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menentukan sanksi. Faktor tersebut meliputi intensitas judi online, jumlah uang yang digunakan, serta waktu pegawai melakukan aktivitas tersebut.
“Jenis hukuman bergantung pada intensitas, jumlah uang yang digunakan, waktu bermain, dan berbagai pertimbangan lainnya,” ujar Gus Ipul.
1.900 Pegawai Terindikasi Judol
Gus Ipul mengungkapkan, Kemensos menemukan 1.900 pegawai yang terindikasi terlibat judi online.
Dari jumlah tersebut, 719 pegawai atau 37,84 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin ringan. Kemudian, 561 pegawai atau 29,53 persen masuk kategori sedang.
Sementara itu, 620 pegawai atau 32,63 persen masuk kategori dugaan pelanggaran disiplin berat.
Kemensos menerapkan jenis sanksi berbeda bagi PNS dan PPPK sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Sanksi bagi PPPK
Untuk PPPK, Kemensos memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, Kemensos memotong tunjangan kinerja sebesar 25 persen selama 6, 9, atau 12 bulan.
Untuk pelanggaran berat, Kemensos memutus hubungan perjanjian kerja dengan hormat, tetapi bukan atas permintaan sendiri.
Sanksi bagi PNS
Bagi PNS, Kemensos memberikan sanksi ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.
Untuk pelanggaran tingkat sedang, Kemensos dapat menunda kenaikan gaji berkala selama satu tahun, menunda kenaikan pangkat selama satu tahun, atau menurunkan pangkat satu tingkat selama satu tahun.
Untuk pelanggaran berat, Kemensos dapat menurunkan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, membebaskan pegawai dari jabatan dan menempatkannya sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan, atau memberhentikan PNS dengan hormat bukan atas permintaan sendiri.
Gus Ipul Sanksi Berat Satu PNS
Kemensos juga menjatuhkan sanksi disiplin berat kepada satu PNS yang terindikasi terlibat judi online.
Gus Ipul menetapkan sanksi berupa pembebasan dari jabatan dan penempatan sebagai pejabat pelaksana selama 12 bulan. Menteri Sosial menetapkan keputusan tersebut melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 11/MS/KP.06.08/9/2026.
Gus Ipul meminta seluruh pegawai Kemensos menjadikan kasus tersebut sebagai pembelajaran. Ia meminta PNS dan PPPK menjalankan tugas sesuai sumpah jabatan, ketentuan, dan kode etik.
“Ini adalah pembelajaran bersama. Ke depan, kami akan memperkuat pengawasan dan tidak akan ragu mengambil tindakan tegas yang terukur,” tegas Gus Ipul.
Gus Ipul menegaskan, Kemensos akan menindak pegawai yang melanggar sumpah jabatan, ketentuan, maupun kode etik. (**)




















