Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema gaji baru untuk PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran upah tidak lagi seragam, melainkan mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji minimal berdasarkan dua acuan:

  1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer (non-ASN), atau
  2. UMP/UMK sesuai wilayah penempatan.

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah bisa berbeda, terutama karena beberapa provinsi memiliki UMP jauh lebih tinggi daripada “gaji pokok dasar”.

Pemerintah menetapkan gaji pokok dasar sebesar Rp 900.000 per bulan, tetapi guru dan tendik berpeluang menerima jauh lebih besar karena adanya komponen tambahan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga :  Masjid Istiqlal Siapkan Distribusi Kurban Modern Berbasis Data

Berdasarkan masa kerja dan kualifikasi ijazah

Jabatan & KualifikasiMasa KerjaGaji per Bulan
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII2–7 tahunRp 950.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII7–12 tahunRp 2.200.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII> 12 tahunRp 2.500.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S12–7 tahunRp 1.100.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S17–12 tahunRp 2.400.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1> 12 tahunRp 2.700.000

Angka dalam tabel menunjukkan bahwa masa kerja dan jenjang pendidikan memberi pengaruh besar pada pendapatan PPPK Paruh Waktu. Tenaga tendik dengan masa kerja panjang dan ijazah S1 bisa memperoleh gaji jauh di atas standar minimal.

PPPK Paruh Waktu tidak memakai satu tarif nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran upah sesuai:

  • UMP/UMK setempat,
  • alokasi anggaran,
  • kebijakan instansi,
  • serta komponen tunjangan dan jam kerja.
Baca Juga :  Wagub Sumbar Vasco Ruseimy Selamat Usai Kecelakaan Dini Hari

Jika daerah memiliki UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang ikut naik. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran terbatas biasanya mengikuti gaji pokok dasar dengan penyesuaian masa kerja.

Karena setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan teknisnya sendiri, guru dan tendik disarankan menghubungi BKD atau instansi penempatan untuk mengetahui angka pasti gaji bulanannya.

Share :

Baca Juga

BKPSDMD Merangin Tegaskan Surat Edaran Mutasi ASN yang Beredar Hoaks

Daerah

BKPSDMD Merangin Tegaskan Surat Edaran Mutasi ASN yang Beredar Hoaks
Anwar Sadat Resmikan Layanan Kesehatan Gratis

Daerah

Anwar Sadat Resmikan Layanan Kesehatan Gratis
Latsar 195 CPNS Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 3 Pesan Penting Sekda Alpian

Daerah

Latsar 195 CPNS Sungai Penuh Resmi Dibuka, Ini 3 Pesan Penting Sekda Alpian
Puskesmas Rawang Raih Penghargaan pada Puncak HKN ke-61

Daerah

Puskesmas Rawang Raih 9 Penghargaan pada Puncak HKN ke-61
Foto: Kemendagri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian

Pemerintah

WFH ASN Tunggu Persetujuan Presiden, Pemerintah Siapkan Skema Hemat Energi
Wali Kota Alfin Tegaskan Penguatan PAD dalam Seminar Kajian Penerimaan Daerah

Daerah

Wali Kota Alfin Tekankan Penguatan PAD Seminar Kajian
Bupati Kerinci meninjau langsung lokasi kebakaran di Desa Koto Datuk

Daerah

Pasca Kebakaran di Koto Datuk, Bupati Kerinci Pastikan Pemulihan Warga Dipercepat
IAIN Kerinci Gelar Wisuda ke-XI 2025, Sebanyak 258

Daerah

IAIN Kerinci Cetak 258 Sarjana Baru, Perkuat Langkah Menuju UIN