Home / Daerah / Pemerintah

Rabu, 3 Desember 2025 - 10:17 WIB

Cek Gaji PPPK Paruh Waktu Guru dan Tendik Sesuai Masa Kerja

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Pemerintah Tetapkan Skema Gaji PPPK Paruh Waktu

Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema gaji baru untuk PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran upah tidak lagi seragam, melainkan mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.

Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji minimal berdasarkan dua acuan:

  1. Gaji terakhir saat masih berstatus honorer (non-ASN), atau
  2. UMP/UMK sesuai wilayah penempatan.

Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah bisa berbeda, terutama karena beberapa provinsi memiliki UMP jauh lebih tinggi daripada “gaji pokok dasar”.

Pemerintah menetapkan gaji pokok dasar sebesar Rp 900.000 per bulan, tetapi guru dan tendik berpeluang menerima jauh lebih besar karena adanya komponen tambahan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.

Baca Juga :  Razia Gabungan di Sungai Penuh: Edukasi dan Penegakan Pajak Kendaraan

Berdasarkan masa kerja dan kualifikasi ijazah

Jabatan & KualifikasiMasa KerjaGaji per Bulan
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII2–7 tahunRp 950.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII7–12 tahunRp 2.200.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII> 12 tahunRp 2.500.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S12–7 tahunRp 1.100.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S17–12 tahunRp 2.400.000
Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1> 12 tahunRp 2.700.000

Angka dalam tabel menunjukkan bahwa masa kerja dan jenjang pendidikan memberi pengaruh besar pada pendapatan PPPK Paruh Waktu. Tenaga tendik dengan masa kerja panjang dan ijazah S1 bisa memperoleh gaji jauh di atas standar minimal.

PPPK Paruh Waktu tidak memakai satu tarif nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran upah sesuai:

  • UMP/UMK setempat,
  • alokasi anggaran,
  • kebijakan instansi,
  • serta komponen tunjangan dan jam kerja.
Baca Juga :  Pengumuman OSN-K 2026 Hari Ini, Cara Cek Hasil SD dan SMP

Jika daerah memiliki UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang ikut naik. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran terbatas biasanya mengikuti gaji pokok dasar dengan penyesuaian masa kerja.

Karena setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan teknisnya sendiri, guru dan tendik disarankan menghubungi BKD atau instansi penempatan untuk mengetahui angka pasti gaji bulanannya.

Share :

Baca Juga

Galodo Terjang Solok, Dua Perumahan Dievakuasi

Nasioanal

Galodo Terjang Solok, Dua Perumahan Dievakuasi

Daerah

Pj Bupati, Asraf Kembalikan Predikat Opini WTP Untuk Kabupaten Kerinci
PPPK Paruh Waktu 2025

Daerah

Pemkab Kerinci Serahkan 2.733 SK PPPK Paruh Waktu 2025
Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Pemerintah

Aturan Baru Masa Kerja PPPK: Kini Berlaku Hingga Usia Pensiun

Daerah

Bendungan PLTA PT.KMH Solusi Atasi Banjir

Daerah

Gagal Curi Motor, Dua Pelaku Asal Sungai Penuh Dibekuk Warga di Kerinci

Daerah

Pimpinan dan Anngota DPRD Kota Sungai Penuh laksanakan Kunjungan Kerja Komisi

Daerah

Ketua DPRD Hutri Randa Sambut Walikota Sungai Penuh