Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah melalui PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 menetapkan skema gaji baru untuk PPPK Paruh Waktu, termasuk guru dan tenaga kependidikan (tendik). Kebijakan ini menegaskan bahwa besaran upah tidak lagi seragam, melainkan mengikuti masa kerja dan kualifikasi pendidikan masing-masing pegawai.
Dalam aturan tersebut, PPPK Paruh Waktu bisa menerima gaji minimal berdasarkan dua acuan:
- Gaji terakhir saat masih berstatus honorer (non-ASN), atau
- UMP/UMK sesuai wilayah penempatan.
Dengan ketentuan ini, gaji PPPK Paruh Waktu di tiap daerah bisa berbeda, terutama karena beberapa provinsi memiliki UMP jauh lebih tinggi daripada “gaji pokok dasar”.
Pemerintah menetapkan gaji pokok dasar sebesar Rp 900.000 per bulan, tetapi guru dan tendik berpeluang menerima jauh lebih besar karena adanya komponen tambahan berdasarkan masa kerja dan kualifikasi pendidikan.
Berdasarkan masa kerja dan kualifikasi ijazah
| Jabatan & Kualifikasi | Masa Kerja | Gaji per Bulan |
|---|---|---|
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII | 2–7 tahun | Rp 950.000 |
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII | 7–12 tahun | Rp 2.200.000 |
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIII | > 12 tahun | Rp 2.500.000 |
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1 | 2–7 tahun | Rp 1.100.000 |
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1 | 7–12 tahun | Rp 2.400.000 |
| Tendik SMAN/SMKN/SLBN, DIV/S1 | > 12 tahun | Rp 2.700.000 |
Angka dalam tabel menunjukkan bahwa masa kerja dan jenjang pendidikan memberi pengaruh besar pada pendapatan PPPK Paruh Waktu. Tenaga tendik dengan masa kerja panjang dan ijazah S1 bisa memperoleh gaji jauh di atas standar minimal.
PPPK Paruh Waktu tidak memakai satu tarif nasional. Setiap daerah dapat menetapkan besaran upah sesuai:
- UMP/UMK setempat,
- alokasi anggaran,
- kebijakan instansi,
- serta komponen tunjangan dan jam kerja.
Jika daerah memiliki UMP tinggi, gaji PPPK Paruh Waktu juga berpeluang ikut naik. Sebaliknya, wilayah dengan anggaran terbatas biasanya mengikuti gaji pokok dasar dengan penyesuaian masa kerja.
Karena setiap pemerintah daerah menentukan kebijakan teknisnya sendiri, guru dan tendik disarankan menghubungi BKD atau instansi penempatan untuk mengetahui angka pasti gaji bulanannya.




















