Pesisir Selatan, Aksarabrita.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Bayang, Jumat (9/10/2026) sore. Dalam operasi tersebut, polisi menangkap tiga pria berinisial AP (39), YS (29), dan RA (31), serta menyita empat paket kecil sabu dan sejumlah barang bukti lainnya.
Petugas memulai operasi sekitar pukul 16.00 WIB dengan menangkap AP di Kampung Simpang Labuh, Kenagarian Pasar Baru. Saat itu, AP mengendarai sepeda motor. Dari pemeriksaan awal, petugas menemukan satu paket kecil sabu dalam plastik klip bening dan satu unit ponsel Android.
Petugas kemudian menginterogasi AP di lapangan. Dalam pemeriksaan tersebut, AP mengaku memperoleh sabu dari YS (29). Keterangan itu mendorong Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan mengembangkan penyelidikan ke Kampung Pasar Api-Api, Kenagarian Api-Api.
Sekitar pukul 16.15 WIB, polisi mendatangi sebuah rumah di kawasan tersebut. Di salah satu kamar, petugas menangkap YS bersama rekannya, RA (31). Polisi juga menemukan tiga paket kecil sabu, dua unit ponsel, dan alat hisap.
Dari rangkaian operasi tersebut, polisi menyita total empat paket kecil sabu. Petugas juga mengamankan dua unit sepeda motor untuk mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap dugaan transaksi narkoba di lingkungan mereka. Informasi warga membantu polisi menelusuri aktivitas tersebut hingga menangkap ketiga pria itu.
Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Polisi juga mengajak masyarakat segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba agar petugas dapat mengambil langkah sesuai ketentuan hukum.
Polisi kini melanjutkan proses hukum terhadap ketiga pria tersebut guna mendalami dugaan keterlibatan mereka dalam peredaran sabu di Kecamatan Bayang. (***)




















