BERITA HUKRIM// Komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Tim Kuda Hitam Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) berhasil mengamankan seorang pria berinisial FL (29), warga Desa Sungai Baung, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Penangkapan dilakukan pada Minggu dini hari (8/6/2025) di RT 001 Desa Mendalo Darat, Kecamatan Jambi Luar Kota, Kabupaten Muaro Jambi. Operasi tersebut merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang kurir bernama Falah, yang sebelumnya mengaku memperoleh narkotika dari FL.
Dipimpin langsung oleh IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H, tim bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku di lokasi yang telah diintai. Saat diamankan, dari tangan pelaku ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 3 paket sabu seberat total 33,18 gram,
- 4 butir ekstasi berbentuk Super Mario berwarna kuning seberat 1,81 gram,
- 1 unit timbangan digital,
- 2 sendok sabu,
- 1 unit handphone POCO M4 Pro,
- 1 unit sepeda motor Yamaha Fiz R,
- serta berbagai perlengkapan untuk pengemasan narkotika.
Tak berhenti sampai di situ, tim melakukan penggeledahan lanjutan di rumah sepupu pelaku yang berlokasi di Perumahan Puri Masurai II, Desa Mendalo Darat. Dengan disaksikan perangkat RT setempat, petugas kembali menemukan plastik klip dalam jumlah besar dan wadah penyimpanan, yang diduga digunakan untuk mempersiapkan paket narkotika.
Dalam proses interogasi, pelaku mengakui bahwa dirinya merupakan pengedar aktif yang menggunakan sistem “ranjau” dalam menjual barang haram tersebut, serta menerima pembayaran via transfer bank. Ia juga mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama Solontok (saat ini masuk Daftar Pencarian Orang/DPO) sebanyak 45 gram, yang dibelinya dengan harga Rp24 juta secara tunai.
Kini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut. Kasat Resnarkoba Polres Batanghari menyatakan pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan pelaku lainnya.
“Kasus ini akan kami proses dengan pasal berlapis sebagaimana diatur dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mulai dari penjara seumur hidup hingga hukuman mati,” tegas Kasat Resnarkoba.
Polres Batanghari mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. (Jul)

















