Aksarabrita.com – Kabupaten Muaro Jambi tidak masuk dalam daftar usulan penerima Bantuan Presiden untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menteri Kehutanan RI mengajukan usulan bantuan tersebut kepada pemerintah pusat.
Berdasarkan dokumen nomor S.218/MENHUT/SETJEN/REN.03/9/2026 tertanggal 4 September 2026, usulan bantuan untuk Provinsi Jambi mencakup Pemerintah Provinsi Jambi serta Kabupaten Batang Hari, Tanjung Jabung Timur, Tanjung Jabung Barat, dan Sarolangun.
Sementara itu, Muaro Jambi juga menghadapi persoalan karhutla dan memiliki sejumlah titik panas atau hotspot. Namun, nama kabupaten ini tidak masuk dalam daftar usulan penerima bantuan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai pertimbangan pemerintah dalam menentukan daerah penerima bantuan. Pemerintah menggunakan enam kriteria sebagai dasar penilaian, yaitu luas lahan terbakar, jumlah titik panas, kejadian kebakaran berulang, keterbatasan sumber air, keberadaan kawasan strategis, serta potensi kabut asap lintas batas. (**)




















