Home / Pemerintah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43 WIB

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026


Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.


Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Alasan ASN Tertentu Tetap WFO Menurut Tito Karnavian, pengecualian ini dilakukan agar:
Pelayanan publik tetap berjalan optimal Pengawasan pemerintahan tidak terganggu Kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi
Posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas untuk tetap bekerja di kantor.


Berikut kategori ASN yang tidak boleh WFH di tingkat provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
Layanan kedaruratan dan bencana
Ketenteraman dan ketertiban umum (Satpol PP)
Kebersihan dan persampahan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Perizinan dan penanaman modal
Layanan kesehatan (RSUD, Labkesda)
Layanan pendidikan (SMA/SMK)
Pendapatan daerah (Samsat)

Baca Juga :  Cek Aturan Baru Kemendikdasmen di Hari Pertama Semester Genap


Daftar ASN yang Wajib WFO Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat daerah, daftar pengecualian lebih luas, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Administrator (Eselon III)
Camat dan Lurah/Kepala Desa
Layanan kebencanaan
Ketertiban umum
Kebersihan dan persampahan
Dukcapil
Perizinan (MPP dan PTSP)
Kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda)
Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP)
Pendapatan daerah
Layanan publik langsung lainnya
Aturan Ketat ASN Saat WFH


Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib disiplin. Tito Karnavian menegaskan:
ASN harus standby dan responsif
Wajib membalas pesan atau panggilan maksimal 5 menit Ponsel harus aktif untuk pemantauan lokasi Sanksi Jika Melanggar:
Tidak merespons: teguran lisan
Terlambat tanpa alasan: teguran tertulis
Pelanggaran berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif
Kebijakan Berlaku untuk ASN Pusat dan Daerah
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah.

Baca Juga :  Seskab Teddy dan Menaker Tinjau Magang Nasional di Industri Kosmetik Paragon

Tujuannya adalah: Mendorong digitalisasi layanan publik Menjaga stabilitas ekonomi Menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel
Sementara itu, sektor swasta diimbau untuk menyesuaikan kebijakan kerja sesuai kebutuhan masing-masing.

Kebijakan WFH satu hari per minggu menjadi langkah adaptif pemerintah di era digital. Namun, layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Karena itu, ASN yang berada di sektor vital dan pelayanan langsung tetap diwajibkan WFO demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (**)

Share :

Baca Juga

Apa itu Skrining BPJS Kesehatan

Nasioanal

Apa itu Skrining BPJS Kesehatan? Ini Penejelasannya!
Capaian 2025: Presiden Prabowo Cetak Rekor Penurunan Kemiskinan

Nasioanal

Capaian 2025: Prabowo Cetak Rekor Penurunan Kemiskinan
Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah

Daerah

Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Kenduri Sko Enam Luhah
Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Nasioanal

Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi

Daerah

Pemkot Jambi Tuntaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Tahun ini

Daerah

Anak Usia 5,5 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Ketentuan Lengkap dari Mendikdasmen

Batang Hari

Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat
Wabup Katamso Senam Bersama ASN di HUT KORPRI ke-54

Daerah

Wabup Katamso Senam Bersama ASN di HUT KORPRI ke-54