Home / Pemerintah

Sabtu, 4 April 2026 - 12:43 WIB

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026

Daftar Lengkap Jabatan ASN Yang Tak Bisa WFH 2026


Jakarta – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian resmi menetapkan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Mendagri Nomor 800.1.5/3349/SJ. Dalam aturan tersebut, ASN diperbolehkan bekerja dari rumah satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.


Namun, tidak semua ASN dapat menjalankan WFH. Sejumlah jabatan strategis dan unit layanan publik tetap wajib bekerja dari kantor (WFO).
Alasan ASN Tertentu Tetap WFO Menurut Tito Karnavian, pengecualian ini dilakukan agar:
Pelayanan publik tetap berjalan optimal Pengawasan pemerintahan tidak terganggu Kebutuhan dasar masyarakat tetap terpenuhi
Posisi yang bersentuhan langsung dengan masyarakat menjadi prioritas untuk tetap bekerja di kantor.


Berikut kategori ASN yang tidak boleh WFH di tingkat provinsi:
Jabatan Pimpinan Tinggi Madya (Eselon I)
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (Eselon II)
Layanan kedaruratan dan bencana
Ketenteraman dan ketertiban umum (Satpol PP)
Kebersihan dan persampahan
Kependudukan dan pencatatan sipil
Perizinan dan penanaman modal
Layanan kesehatan (RSUD, Labkesda)
Layanan pendidikan (SMA/SMK)
Pendapatan daerah (Samsat)

Baca Juga :  Jadwal Lengkap Gubernur Cup Jambi 2026


Daftar ASN yang Wajib WFO Tingkat Kabupaten/Kota
Di tingkat daerah, daftar pengecualian lebih luas, yaitu:
Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama
Jabatan Administrator (Eselon III)
Camat dan Lurah/Kepala Desa
Layanan kebencanaan
Ketertiban umum
Kebersihan dan persampahan
Dukcapil
Perizinan (MPP dan PTSP)
Kesehatan (RSUD, Puskesmas, Labkesda)
Pendidikan (PAUD, TK, SD, SMP)
Pendapatan daerah
Layanan publik langsung lainnya
Aturan Ketat ASN Saat WFH


Meski bekerja dari rumah, ASN tetap wajib disiplin. Tito Karnavian menegaskan:
ASN harus standby dan responsif
Wajib membalas pesan atau panggilan maksimal 5 menit Ponsel harus aktif untuk pemantauan lokasi Sanksi Jika Melanggar:
Tidak merespons: teguran lisan
Terlambat tanpa alasan: teguran tertulis
Pelanggaran berulang: evaluasi kinerja dan sanksi administratif
Kebijakan Berlaku untuk ASN Pusat dan Daerah
Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk ASN pusat dan daerah.

Baca Juga :  Push Rank Percaya Diri dengan Kode Redeem CODM 13 Februari 2026

Tujuannya adalah: Mendorong digitalisasi layanan publik Menjaga stabilitas ekonomi Menyesuaikan pola kerja yang lebih fleksibel
Sementara itu, sektor swasta diimbau untuk menyesuaikan kebijakan kerja sesuai kebutuhan masing-masing.

Kebijakan WFH satu hari per minggu menjadi langkah adaptif pemerintah di era digital. Namun, layanan publik tetap menjadi prioritas utama.
Karena itu, ASN yang berada di sektor vital dan pelayanan langsung tetap diwajibkan WFO demi menjaga kualitas layanan kepada masyarakat. (**)

Share :

Baca Juga

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyampaikan keterangan pers di Istana Merdeka

Nasioanal

Presiden Tegaskan Pemulihan Energi Terdampak Banjir Dipercepat
Menteri Usaha Mikro, Kecil dan menengah (UMKM), Maman Abdurrahman

Nasioanal

Pinjaman KUR Rp100 Juta Tidak Pakai Jaminan
Bangga! Putra-Putri Kerinci Tembus Paskibraka Jambi 2026

Daerah

Bangga! Putra-Putri Kerinci Tembus Paskibraka Jambi 2026

Pemerintah

Ribuan Honorer Demo Tuntut Status PPPK Paruh Waktu
Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK

Nasioanal

Cek PIP 2026 Lewat HP, Cukup Masukkan NISN dan NIK
IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning

Daerah

IOX Raja Offroader Riau–Jambi Hadir di Desa Sungai Kuning
Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke

Nasioanal

Menhan Sjafrie dan Mentan Tanam Padi di Merauke, Perkuat Ketahanan Pangan Nasional
Presiden Ajak APINDO Buka Lapangan Kerja Besar-Besaran

Nasioanal

Presiden Ajak APINDO Buka Lapangan Kerja Besar-Besaran