Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:40 WIB

Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi 

  Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

BERITA JAMBI // Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/6/25), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Modus pelaku adalah berpura-pura diminta bantuan menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa izin pemilik rekening. Total korban mencapai 25 orang,” ungkap AKBP Taufik.

Baca Juga :  Wawako Azhar Tegaskan ASN Harus Disiplin dan Maksimalkan Anggaran

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Menurut Taufik, pelaku berhasil mengecoh teller dan pegawai bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan yang dipercaya. Namun, penyidik akhirnya mencium kejanggalan setelah menelusuri jejak transaksi mencurigakan di rekening pribadi RS.

“Ditemukan bukti transfer dalam jumlah besar ke platform judi online, serta slip penarikan palsu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai internal bank, para nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Prabowo Pimpin Sidang Kabinet Jelang Idulfitri 1447 H

Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup AKBP Taufik.  (Jul)

Share :

Baca Juga

Daerah

Wabup Kerinci H. Murison Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Pramuka 2025–2030

Daerah

RS Melati Rayakan HUT ke-5, Wawako Azhar Harap Tingkatkan Layanan Kesehatan

Daerah

Dandim Kerinci Tinjau Persiapan GERTAM Sambut Kunjungan Menteri Pertanian

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Tangkap Pemuda di Sungai Ning
Wabup Katamso Hadiri Launching Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi 2025–2029

Pemerintah

Wabup Katamso Dukung Komitmen Kependudukan Provinsi Jambi

Daerah

Wako Alfin Terina Kunjungan PC PMII Kerinci-Sungai Penuh 
Bupati Kerinci Monadi dan Wabup H. Murison mendampingi Gubernur Jambi Al Haris dalam Safari Ramadhan

Daerah

Monadi dan Murison Dampingi Gubernur Al Haris Safari Ramadhan di Kerinci, Bantuan Puluhan Juta Diserahkan
Gus Ipul menjenguk para korban ledakan SMAN 72 Jakarta Utara

Hukum & Kriminal

Menteri Sosial Pastikan Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Korban Ledakan SMAN 72