Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh / Viral & Artis

Senin, 2 Juni 2025 - 21:40 WIB

Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi 

  Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah  Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

Gambar Dok Humas Polda Jambi, Gelapkan Dana Nasabah Rp7,1 Miliar, Polisi Amankan Mantan Analis Kredit BPD Jambi

BERITA JAMBI // Seorang mantan analis kredit Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jambi Cabang Kerinci berinisial RS (26) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi atas kasus penggelapan dana nasabah dengan total kerugian mencapai lebih dari Rp7,1 miliar.

Dalam konferensi pers yang digelar pada Minggu (2/6/25), Wakil Direktur Reskrimsus Polda Jambi AKBP Taufik Nurmandia menjelaskan bahwa RS diduga melakukan penarikan dana secara ilegal dari puluhan rekening nasabah sejak September 2023 hingga Oktober 2024.

“Modus pelaku adalah berpura-pura diminta bantuan menarik uang, padahal penarikan dilakukan tanpa izin pemilik rekening. Total korban mencapai 25 orang,” ungkap AKBP Taufik.

Baca Juga :  Dandim Kerinci Kawal Percepatan Pembangunan KDKMP

Penyidikan kasus ini bermula dari laporan polisi bernomor LP/98/III/2025/SPKT/Polda Jambi tertanggal 18 Maret 2025. Tempat kejadian perkara berada di Bank 9 Jambi Cabang Kerinci, Kabupaten Kerinci.

Menurut Taufik, pelaku berhasil mengecoh teller dan pegawai bank lainnya berkat reputasinya sebagai karyawan yang dipercaya. Namun, penyidik akhirnya mencium kejanggalan setelah menelusuri jejak transaksi mencurigakan di rekening pribadi RS.

“Ditemukan bukti transfer dalam jumlah besar ke platform judi online, serta slip penarikan palsu sebagai barang bukti,” tambahnya.

Sebanyak 27 orang saksi telah diperiksa, termasuk pegawai internal bank, para nasabah, serta ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). RS kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Baca Juga :  Geger! Kode Redeem CODM Hari Ini Bikin Akun Makin Sultan

Pelaku terancam hukuman penjara antara 5 hingga 15 tahun, serta denda yang berkisar dari Rp10 miliar hingga Rp200 miliar.

“Penyidikan masih berlangsung, dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain yang terlibat,” tutup AKBP Taufik.  (Jul)

Share :

Baca Juga

Buatkan thumbnail yang relavan rasio landscap Aslori Manager Kerinci Merangin Hyidro

Daerah

PLTA KMH Sudah Maksimal, Kenapa Kerinci Masih Gelap? Ini Penjelasannya!

Daerah

Wabup Murison Jalin Kerja Sama Strategis dengan UNJA untuk Percepatan Pembangunan Daerah
Hutan Adat Jambi Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Desa

Daerah

Hutan Adat Jambi Didorong Jadi Kekuatan Ekonomi Desa
17 Produk UMKM Merangin Tembus Indomaret

Daerah

Bangga, 17 Produk UMKM Merangin Tembus Indomaret
Kodim 0417/Kerinci menggelar latihan Peraturan Sikap Militer (PSM) di Lapangan Makodim

Daerah

Disiplin Diperketat! Kodim 0417/Kerinci Latihan PSM
Ratusan Warga Terdampak, Bantuan Mulai Disalurkan

Daerah

Ratusan Warga Terdampak, Bantuan Mulai Disalurkan

Batang Hari

Usia 40 Tahun Bisa Daftar CPNS, Ini Daftar Formasi
Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau Program TMMD ke-126 di Sungai Penuh

Daerah

‎Tim Wasev Mabes TNI AD Tinjau TMMD ke-126 di Sungai Penuh