Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:50 WIB

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid

Foto Instagram curup_kito

Foto Instagram curup_kito

BERITA VIRAL– Putusan ringan yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Curup, Eka Kurnia Nengsih, terhadap pelaku pengeroyokan pelajar menuai sorotan publik. Pelaku yang menyebabkan korban mengalami kelumpuhan tidak dijatuhi hukuman penjara, melainkan hanya diwajibkan melakukan kerja sosial membersihkan masjid selama 60 jam.

Dilansir dari TribunJambi.com, Minggu(8/6/25) keputusan ini diambil dalam sidang yang digelar Rabu, 4 Juni 2025. Putusan tersebut langsung mendapat reaksi keras dari publik dan pihak kejaksaan.

Peristiwa pengeroyokan terjadi pada 11 September 2024. Korban, RA (16), mengalami cedera serius yang menyebabkan kelumpuhan. Jaksa Penuntut Umum, Fransisco Tarigan, menuntut terdakwa dengan hukuman dua tahun penjara dan denda restitusi sebesar Rp90 juta.

Baca Juga :  PP THR 2026 Belum Terbit, PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu

Namun, hakim Eka memutuskan hukuman berupa kerja sosial tanpa kurungan penjara. JPU menyatakan tidak puas dan berencana mengajukan banding atas putusan tersebut.

“Kami menilai vonis ini tidak sebanding dengan penderitaan korban. Banding akan segera kami ajukan,” kata Fransisco, dikutip dari Tribun Jambi.

Eka Kurnia Nengsih merupakan hakim yang mulai bertugas di Pengadilan Negeri Curup sejak 2023. Ia sebelumnya menjabat sebagai hakim di PN Palembang dan mendapatkan gelar Magister Hukum. Ia juga pernah menerima penghargaan Satyalancana Karya Satya X dan VIII tahun dari Presiden RI.
Putusan ini memicu diskusi luas di media sosial. Banyak warganet mengkritik hukuman yang dinilai tidak adil dan tidak memberikan efek jera. Beberapa pihak bahkan menilai sistem peradilan tidak berpihak pada korban.

Baca Juga :  Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam

Kejaksaan Negeri Rejang Lebong menyatakan akan segera menempuh proses banding. Langkah tersebut diharapkan menjadi koreksi atas putusan yang dinilai tidak seimbang antara akibat perbuatan dan hukuman yang dijatuhkan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Warga SAD Keroyok Lima Anggota TNI di Sarolangun

Daerah

Warga SAD Keroyok Anggota TNI di Sarolangun
Oknum BKN Sebut Kontrak PPPK Paruh Waktu Bisa Tidak Diperpanjang

Nasioanal

Kontrak PPPK Paruh Waktu Dipertanyakan, Video Oknum BKN Jadi Viral
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto saat menghadiri Indonesia Economic Outlook 2026 di Jakarta pada Jumat (13/2/2026)

Nasioanal

Prabowo Klaim Efisiensi Rp300 Triliun: Anggaran Tepat Sasaran, Korupsi Tanpa Ampun

Daerah

Kejari Sungai Penuh Tetapkan 2 Tersangka Baru Kasus Korupsi PJU Kerinci 2023
Skandal Kapolsek Brangsong Kepincut Janda Gemoy

Hukum & Kriminal

Skandal Kapolsek Brangsong, Kepincut Janda Gemoy
Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni

Nasioanal

Rekrutmen Penggerak HAM 2026 Dimulai 20 Juni

Daerah

Apa Keistimewaan Meninggal Dunia di Bulan Ramadan? Ini Kata Ulama

Daerah

Sempat Viral, Insiden Dosen Banting Skripsi, Universitas Nias iklarifikasi