BERITA JAKARTA// Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan sejumlah kementerian/lembaga berhasil memulangkan Adrian A Gunadi, mantan CEO PT Investree Radhika Jaya. Adrian menghimpun dana masyarakat tanpa izin OJK dan melarikan diri ke Doha, Qatar.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi, menjelaskan pada Jumat (26/9/2025) di Jakarta bahwa penyidik OJK menggandeng Kejaksaan Agung RI untuk menjerat Adrian. Mereka menerapkan Pasal 46 jo Pasal 16 Ayat (1) Bab IV Undang-Undang Perbankan serta Pasal 305 Ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP.
OJK menegaskan bahwa Adrian menghadapi ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal sepuluh tahun. OJK juga menekankan komitmen untuk menjaga integritas sektor keuangan melalui penegakan hukum yang tegas.



















