Aksarabrita.com// Perselisihan panjang mengenai status kepemilikan empat pulau krusial antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian integral dari wilayah administrasi Aceh.
Keputusan penting ini didasarkan pada penemuan dokumen tahun 1992 oleh Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut merujuk pada peta tahun 1978 yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang secara gamblang menunjukkan keempat pulau itu berada dalam batas maritim Aceh. Temuan ini menjadi landasan kuat yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.
Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan optimisme. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni antarprovinsi. “Alhamdulillah, ini adalah penantian yang berbuah manis.
Mari kita jaga sinergi antara Aceh dan Sumatera Utara agar tetap rukun dan bersaudara,” ujar Mualem dalam pernyataan resminya.
Senada dengan Mualem, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyatakan penerimaannya atas keputusan tersebut. Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Aceh.
“Aceh adalah provinsi tetangga kita, bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penting bagi kita untuk menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang memecah belah,” tegas Bobby.
Dengan adanya keputusan Presiden Prabowo ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima dengan lapang dada. Fokus pembangunan di kedua provinsi kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan terkait sengketa wilayah, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat.









