Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh

Pimpinan DPR, menteri, hingga Gubernur Sumut dan Aceh bersalaman. (Dok. Sekretariat Presiden)

Pimpinan DPR, menteri, hingga Gubernur Sumut dan Aceh bersalaman. (Dok. Sekretariat Presiden)

Aksarabrita.com//  Perselisihan panjang mengenai status kepemilikan empat pulau krusial antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara akhirnya mencapai titik terang. Presiden terpilih, Prabowo Subianto, secara resmi menetapkan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang, dan Pulau Mangkir Ketek sebagai bagian integral dari wilayah administrasi Aceh.

Keputusan penting ini didasarkan pada penemuan dokumen tahun 1992 oleh Menteri Dalam Negeri. Dokumen tersebut merujuk pada peta tahun 1978 yang dikeluarkan oleh Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD), yang secara gamblang menunjukkan keempat pulau itu berada dalam batas maritim Aceh. Temuan ini menjadi landasan kuat yang mengakhiri polemik yang telah berlangsung selama bertahun-tahun.

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), menyambut keputusan ini dengan rasa syukur dan optimisme. Ia menekankan pentingnya menjaga persatuan dan harmoni antarprovinsi. “Alhamdulillah, ini adalah penantian yang berbuah manis.

Baca Juga :  Kemenkes Benahi Layanan Gawat Darurat Usai Kasus Irene Sokoy

Mari kita jaga sinergi antara Aceh dan Sumatera Utara agar tetap rukun dan bersaudara,” ujar Mualem dalam pernyataan resminya.

Senada dengan Mualem, Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, juga menyatakan penerimaannya atas keputusan tersebut. Bobby mengimbau masyarakat Sumatera Utara untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak benar dan senantiasa menjaga hubungan baik dengan Aceh.

“Aceh adalah provinsi tetangga kita, bagian tak terpisahkan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Penting bagi kita untuk menjaga ketenangan dan tidak terpengaruh oleh isu-isu yang memecah belah,” tegas Bobby.

Dengan adanya keputusan Presiden Prabowo ini, diharapkan seluruh pihak dapat menerima dengan lapang dada. Fokus pembangunan di kedua provinsi kini dapat dilanjutkan tanpa hambatan terkait sengketa wilayah, demi kemajuan bersama dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Meski Jadwal Diperpanjang, Sejumlah Instansi Belum  Usulkan Formasi PPPK Paruh Waktu

Share :

Baca Juga

Kemenag Sumut Apresiasi Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiayaan di Masjid Agung

Nasioanal

Kemenag Apresiasi Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiayaan

Daerah

Kominfosta  Sungai Penuh Raih Predikat Informatif Keterbukaan Informasi di Anugerah KIP 2024

Daerah

Oknum TNI yang Tembak 3 Polisi Sudah Ditahan
Pengolahan sampah di Kabupaten Banyumas (foto istimewa)

Nasioanal

Prabowo Targetkan Indonesia Bebas Sampah dalam 3 Tahun

Batang Hari

Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Memanas, Kemendagri Kaji Ulang
Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Kesehatan & Olahraga

Kemenkes Tambah Layanan Kesehatan untuk Korban Bencana di Aceh, Sumut, dan Sumbar

Daerah

Polisi Amankan Ribuan Pil Hexymer Di Sungai Penuh
Foto Dok. Pengadilan Militer III-15 Kupang

Hukum & Kriminal

Kasus Prada Lucky Divonis! 17 Terdakwa Dituntut Berat