Cek Penerima BSU Bisa Lewat Website Resmi dan Aplikasi Ponsel

Ilustrasi Foto Penerima BSU

Ilustrasi Foto Penerima BSU

Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat. Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ada empat cara mudah yang bisa dilakukan secara online, baik melalui website resmi maupun aplikasi ponsel.

BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600.000, disalurkan sekaligus untuk dua bulan. Program ini menyasar pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.

Berikut ini adalah empat cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025:

  1. Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
    Pekerja dapat mengakses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah masuk, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang aktif. Setelah semua data diisi, status penerimaan BSU akan muncul secara otomatis.
  2. Menggunakan Aplikasi Pospay
    Khusus bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos. Untuk itu, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Pospay, memilih menu “Bantuan Sosial”, lalu klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. Setelah mengisi NIK dan mengunggah foto e-KTP, sistem akan menampilkan QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan dana di kantor pos.
  3. Cek Via HP Tanpa Aplikasi
    Alternatif lainnya adalah melakukan pengecekan melalui browser di ponsel. Cukup buka laman BSU BPJS melalui Google Chrome atau browser lainnya, lalu masukkan data yang diperlukan seperti NIK dan nama lengkap. Hasil status penerimaan akan langsung terlihat.
  4. Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
    Pengguna aplikasi JMO juga dapat mengecek status penerima BSU. Masuk ke aplikasi, cari menu “BSU 2025”, lalu masukkan NIK. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan memberikan informasi lanjut mengenai pencairan.
Baca Juga :  Wako Alfin Buka Ajang Prestasi Pelajar Kota Sungai Penuh 2026

Jadwal dan Proses Pencairan
BSU 2025 mulai dicairkan pada awal Juli melalui dua skema: transfer langsung ke rekening Himbara atau melalui pengambilan di Kantor Pos. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.

Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)

Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025

Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta

Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT

Bukan ASN, TNI, atau Polri

Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Baca Juga :  Katamso Hadiri Pelantikan HKTI, Swasembada Pangan Diperkuat

Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:

https://bsu.kemnaker.go.id
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Share :

Baca Juga

Daerah

Ketua TP -PKK Hj. Nailil Husna Santuni Lansia

Daerah

Pj Bupati Kerinci Asraf Pimpin Upacara Hari Pendidikan Nasional Tahun 2024

Daerah

BKN Beberkan Alasan Honorer Belum Bisa Isi DRH PPPK Paruh Waktu 2025

Batang Hari

Kasus Salah Sunat di Kerinci, Keluarga  Resmi Lapor Polisi

Daerah

HUT Ke-80 RI, Wako Alfin Lepas Pawai Pembangunan dan Barisan Indah di Sungai Penuh
Anwar Sadat Dorong Transformasi Pengaduan Publik di Era Digital

Daerah

Anwar Sadat Dorong Transformasi Pengaduan Publik di Era Digital

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Pimpin Apel Hardiknas 2025
Foto Dok. Diskominfo Muaro Jambi

Daerah

Pemkab Muaro Jambi Siap Digital! KONI Luncurkan Database Atlet