Aksarabrita.com // Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025 kepada pekerja yang memenuhi syarat. Untuk memastikan apakah Anda termasuk penerima, ada empat cara mudah yang bisa dilakukan secara online, baik melalui website resmi maupun aplikasi ponsel.
BSU tahun ini diberikan sebesar Rp600.000, disalurkan sekaligus untuk dua bulan. Program ini menyasar pekerja atau buruh dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan yang masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025.
Berikut ini adalah empat cara yang dapat digunakan untuk mengecek status penerima BSU 2025:
- Melalui Website Resmi BPJS Ketenagakerjaan
Pekerja dapat mengakses laman resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan di https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. Setelah masuk, pengguna diminta untuk mengisi data pribadi seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, serta nomor HP dan email yang aktif. Setelah semua data diisi, status penerimaan BSU akan muncul secara otomatis. - Menggunakan Aplikasi Pospay
Khusus bagi penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara, pencairan bisa dilakukan melalui Kantor Pos. Untuk itu, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Pospay, memilih menu “Bantuan Sosial”, lalu klik “Bantuan Subsidi Upah Tahun 2025”. Setelah mengisi NIK dan mengunggah foto e-KTP, sistem akan menampilkan QR Code yang bisa digunakan untuk pencairan dana di kantor pos. - Cek Via HP Tanpa Aplikasi
Alternatif lainnya adalah melakukan pengecekan melalui browser di ponsel. Cukup buka laman BSU BPJS melalui Google Chrome atau browser lainnya, lalu masukkan data yang diperlukan seperti NIK dan nama lengkap. Hasil status penerimaan akan langsung terlihat. - Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Pengguna aplikasi JMO juga dapat mengecek status penerima BSU. Masuk ke aplikasi, cari menu “BSU 2025”, lalu masukkan NIK. Jika terdaftar sebagai penerima, sistem akan memberikan informasi lanjut mengenai pencairan.
Jadwal dan Proses Pencairan
BSU 2025 mulai dicairkan pada awal Juli melalui dua skema: transfer langsung ke rekening Himbara atau melalui pengambilan di Kantor Pos. Masyarakat diimbau untuk memantau informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan untuk menghindari hoaks atau penipuan yang mengatasnamakan program bantuan pemerintah.
Syarat Penerima BSU 2025:
Warga Negara Indonesia (WNI)
Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga April 2025
Memiliki gaji maksimal Rp3,5 juta
Tidak menerima bantuan sosial lain seperti PKH atau BPNT
Bukan ASN, TNI, atau Polri
Pemerintah berharap bantuan ini dapat membantu menjaga daya beli masyarakat serta memperkuat pemulihan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi:
https://bsu.kemnaker.go.id
https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id







