Aksarabrita.com // Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Budi Arie Setiadi menyampaikan inovasi baru dalam pengelolaan Dana Desa. Pemerintah akan memanfaatkan Dana Desa sebagai jaminan kredit bagi Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini diharapkan mampu mempercepat pembangunan ekonomi desa serta memutus ketergantungan masyarakat terhadap rentenir dan tengkulak.
Dalam keterangannya, Budi Arie menjelaskan bahwa skema ini bukanlah bentuk pencairan Dana Desa untuk modal langsung, tetapi sebagai bentuk penjaminan jika koperasi mengalami gagal bayar. Misalnya, bila koperasi mendapat kredit hingga Rp 3 miliar dan mengalami gagal bayar, maka Dana Desa dapat menjadi jaminan pelunasan kepada perbankan.
“Kalau koperasi gagal bayar, baru nanti dana desa digunakan untuk membayar. Tapi kalau koperasi lancar, dana desa tidak akan tersentuh,” ujar Budi Arie dalam konferensi pers, Jumat (11/7/2025).
Skema ini akan diatur secara rinci dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang saat ini sedang difinalisasi dan dijadwalkan akan terbit dalam waktu dekat. Menurut Budi Arie, keterlibatan Kementerian Keuangan sangat penting agar pengelolaan tetap terukur, kredibel, dan tidak melanggar aturan pengelolaan keuangan negara.
Ia juga menyebut telah melakukan koordinasi lintas kementerian, termasuk dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo, guna memastikan mekanisme penyaluran kredit tetap aman dan terkendali.
Salah satu tujuan utama program ini adalah untuk memperluas akses pembiayaan bagi koperasi desa yang selama ini kesulitan mendapatkan kredit dari lembaga keuangan formal.
“Melalui Koperasi Merah Putih, kita ingin membebaskan masyarakat desa dari praktik rentenir dan memperkuat ekonomi kerakyatan,” tambah Menkop UKM.
Koperasi Merah Putih juga akan diberdayakan menjadi agen distribusi produk lokal, termasuk sembako dan gas elpiji 3 kg bersubsidi, sehingga peran koperasi dalam mendukung ketahanan ekonomi desa semakin nyata.
Program ini direncanakan akan diluncurkan secara nasional pada 19 Juli 2025 di Desa Bentangan, Klaten, Jawa Tengah, dan dijadwalkan diresmikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Budi Arie memastikan bahwa pelaksanaan program ini akan disertai dengan pelatihan, pendampingan koperasi, dan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan di lapangan.








