Aksarabrita.com // Program BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat banyak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, mulai Agustus 2025, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memperjelas batasan layanan yang dapat dijamin oleh BPJS demi efisiensi dan pemerataan manfaat jaminan kesehatan nasional.
Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS:
- Wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
- Layanan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
- Perawatan gigi untuk keperluan estetika (misalnya behel).
- Penyakit akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
- Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
- Penyakit akibat alkohol atau kecanduan obat-obatan.
- Pengobatan infertilitas (kemandulan).
- Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah.
- Layanan kesehatan di luar negeri.
- Tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
- Pengobatan alternatif atau tradisional tanpa bukti efektivitas ilmiah.
- Alat kontrasepsi.
- Perbekalan kesehatan rumah tangga.
- Pelayanan tanpa rujukan resmi atau di luar aturan perundangan.
- Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
- Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.
- Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib.
- Pelayanan khusus TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
- Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
- Layanan yang telah ditanggung oleh program pemerintah lain.
- Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan nasional.
Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. Selalu pastikan faskes yang digunakan bekerja sama dengan BPJS, dan konsultasikan jenis layanan yang tersedia sebelum tindakan medis dilakukan.



















