Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Waspada! 21 Jenis Penyakit Ini Tidak Lagi Ditanggung BPJS Kesehatan per Agustus 2025

Aksarabrita.com // Program BPJS Kesehatan selama ini dikenal sebagai penyelamat banyak masyarakat dalam mengakses layanan kesehatan. Namun, mulai Agustus 2025, ada 21 jenis penyakit dan layanan medis yang tidak lagi ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Keputusan ini merujuk pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang memperjelas batasan layanan yang dapat dijamin oleh BPJS demi efisiensi dan pemerataan manfaat jaminan kesehatan nasional.

Daftar 21 Layanan dan Penyakit yang Tidak Ditanggung BPJS:

  1. Wabah atau kejadian luar biasa (KLB).
  2. Layanan kecantikan dan estetika, seperti operasi plastik.
  3. Perawatan gigi untuk keperluan estetika (misalnya behel).
  4. Penyakit akibat tindak kriminal, seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  5. Cedera karena menyakiti diri sendiri atau upaya bunuh diri.
  6. Penyakit akibat alkohol atau kecanduan obat-obatan.
  7. Pengobatan infertilitas (kemandulan).
  8. Cedera akibat tawuran atau kejadian yang tidak bisa dicegah.
  9. Layanan kesehatan di luar negeri.
  10. Tindakan medis yang masih dalam tahap eksperimen.
  11. Pengobatan alternatif atau tradisional tanpa bukti efektivitas ilmiah.
  12. Alat kontrasepsi.
  13. Perbekalan kesehatan rumah tangga.
  14. Pelayanan tanpa rujukan resmi atau di luar aturan perundangan.
  15. Layanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS (kecuali darurat).
  16. Penyakit akibat kecelakaan kerja yang dijamin program lain.
  17. Kecelakaan lalu lintas yang sudah dijamin asuransi wajib.
  18. Pelayanan khusus TNI, Polri, dan Kementerian Pertahanan.
  19. Layanan dalam kegiatan bakti sosial.
  20. Layanan yang telah ditanggung oleh program pemerintah lain.
  21. Layanan yang tidak terkait langsung dengan jaminan kesehatan nasional.
Baca Juga :  Hadiri HUT ke-78 Pesisir Selatan, Wawako Sungai Penuh Sampaikan Harapan Besar untuk Kemajuan Daerah

Peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memahami batasan layanan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman saat mengakses layanan kesehatan. Selalu pastikan faskes yang digunakan bekerja sama dengan BPJS, dan konsultasikan jenis layanan yang tersedia sebelum tindakan medis dilakukan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Wako Alfin Hadiri HKG PKK ke-53 & HUT Dekranasda ke-45

Daerah

Respon Cepat! Polres Kerinci Tangkap Pelaku Pengeroyokan dalam Hitungan Jam
Ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti menaklukkan wakil Jepang Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa

Kesehatan & Olahraga

Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025
Mobilisasi alat berat PUPR Kota Sungai Penuh tanpa pengawalan menuai sorotan. Fery Ariasandi menilai praktik ini melanggar UU dan membahayakan keselamatan publik.

Daerah

Fery Ariasandi Soroti Alat Berat PUPR Sungai Penuh Tanpa Pengawalan
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, Dr. H. Katamso Kuala Tungkal, Rabu (11/02), di Ruang Pola Utama Kantor Bupati.

Daerah

Wabup Tanjab Barat: Prodi Hukum Keluarga Islam Paling Dibutuhkan!

Daerah

Wako Alfin: Anak Adalah Pemilik Masa Depan, Mari Wujudkan Kota Layak Anak
Erick saat menghadiri Jakarta Mother’s Day (JMD) 2025 di SCBD Weekland, Jakarta Pusat, Minggu (21/12/2025).

Kesehatan & Olahraga

Hadir di JMD Menpora Dorong Perempuan Berprestasi di Olahraga
Cak Imin Proses Status Abdul Wahid Usai KPK Tetapkan sebagai Tersangka

Nasioanal

Berstatus Tersangka, Gubernur Riau Terancam Kehilangan Posisi di PKB?