BERITA JAMBI // Pemerintah resmi membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu untuk penataan tenaga non-ASN di berbagai daerah, termasuk Provinsi Jambi. Kebijakan ini merupakan bagian dari tindak lanjut pengadaan ASN tahun anggaran 2024.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu ditujukan bagi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi CPNS atau PPPK namun belum lulus formasi. Formasi ini dibuka untuk jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Teknis seperti operator layanan operasional.
Berdasarkan regulasi terbaru, PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu ditetapkan minimal setara penghasilan terakhir sebagai non-ASN, atau mengacu pada Upah Minimum di wilayah kerja masing-masing.
Di Provinsi Jambi, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 tercatat sebesar Rp2.943.000. Dengan asumsi kenaikan rata-rata 5% per tahun, maka:
Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di Jambi diperkirakan minimal sebesar Rp3 juta per bulan, tergantung pada:
- Jenis pekerjaan atau jabatan fungsional
- Kualifikasi pendidikan
- Jam kerja paruh waktu
- Ketersediaan anggaran instansi
Upah PPPK Paruh Waktu dapat didanai dari sumber di luar belanja pegawai, sesuai ketentuan perundang-undangan. Mekanisme pengadaan diawali dari:
- Pengusulan formasi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) instansi.
- Penyampaian rincian kebutuhan melalui sistem elektronik BKN.
- Pertimbangan anggaran dan kebutuhan organisasi.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB No. 347, 348, 349 Tahun 2024, serta No. 15 dan 16 Tahun 2025, sebagai bagian dari upaya menyelesaikan status pegawai non-ASN di Indonesia. Pemerintah pusat berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer secara bertahap dan terstruktur melalui skema PPPK, termasuk paruh waktu.



















