Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi gambar PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.

Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.

Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.

Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain:

1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.

Baca Juga :  PLTA KMH Bantah Isu Kompensasi Rp. 300 Juta Per KK

2. Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.

3. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.

PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.

Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.

Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025

Baca Juga :  Duta Genre dan TPPS Kota Sungai Penuh Masa periode 2023 - 2025 Resmi di Kukuhkan

7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi

21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB

22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan

23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu

23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu

Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Share :

Baca Juga

Daerah

Gebyar PAUD 2025 Meriah, Bupati Kerinci Tegaskan Komitmen Lindungi Anak
Bupati Dillah Lantik Camat dan Pejabat di Pemkab Tanjab Timur

Daerah

Rotasi Besar, Bupati Dillah Lantik Camat dan Pejabat di Pemkab Tanjab Timur
Sekda Hermansyah Paparkan LKPJ 2025 di DPRD, Kinerja Dinilai Positif

Daerah

Sekda Hermansyah Paparkan LKPJ 2025 di DPRD, Kinerja Dinilai Positif

Daerah

Bupati Kerinci Monadi Pimpin Apel Hardiknas 2025
DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua

Daerah

DPO Narkoba Kerinci Tertangkap Bersembunyi di Rumah Mertua
Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Heboh! Puluhan Pelajar Muaro Jambi Keracunan MBG

Daerah

Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh imbau Partai Politik Tertibkan APK Yang Tidak Sesuai Aturan

Daerah

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu