Aksarabrita.com // Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mulai melaksanakan penetapan kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu atau ASN part time.
Usulan penetapan kebutuhan ini dibuka sejak 7–20 Agustus 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang ditandatangani Menteri PANRB Rini Widyantini, merujuk pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 15 Tahun 2025 dan Nomor 16 Tahun 2025.
Langkah ini diambil untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah mengikuti seleksi sebelumnya namun belum mendapatkan formasi.
Kriteria pelamar yang dapat diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) antara lain:
1. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN dan pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
2. Pegawai non-ASN di database BKN yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 namun tidak mengisi formasi.
3. Non-ASN yang tidak terdaftar di database BKN namun aktif bekerja minimal 2 tahun terakhir.
4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang terdaftar di pangkalan data kelulusan PPG Kemendikdasmen.
PPK wajib mengajukan usulan secara rinci melalui layanan elektronik BKN, melampirkan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Rincian kebutuhan meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
Setelah penetapan oleh Menteri PANRB, PPK mengusulkan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu ke Kepala BKN paling lama 7 hari kerja.
Jadwal Resmi PPPK Paruh Waktu 2025
7–20 Agustus 2025: Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi
21–30 Agustus 2025: Penetapan kebutuhan oleh Menteri PANRB
22 Agustus–1 September 2025: Pengumuman alokasi kebutuhan
23 Agustus–15 September 2025: Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
23 Agustus–20 September 2025: Usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu
23–30 September 2025: Penetapan NI PPPK Paruh Waktu
Setelah NI ditetapkan oleh BKN, PPK langsung mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








