Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

BERITA KERINCI – Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 11,44 gram sabu siap edar.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kita jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

 Rincian Tiga Kasus Penangkapan

1. Tersangka RP

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,23 gram sabu, satu HP, uang tunai Rp200.000
  • Modus: Transaksi langsung (COD)
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  Solidaritas Tanpa Batas, Bhayangkara Koto Baru Sumbang Kerbau untuk Kenduri SKO Karang Setio TAP

2. Tersangka AS

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,43 gram sabu, satu HP, celana jeans sebagai tempat menyimpan sabu
  • Modus: Pemesanan via pesan instan, pembayaran melalui GoPay
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

3. Tersangka Y

  • Waktu & Lokasi: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak
  • Barang Bukti: 10,78 gram sabu, timbangan digital, bong, handphone, dompet, tas pinggang
  • Modus: Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD
  • Pasal: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  BKPSDMD Merangin Tegaskan Surat Edaran Mutasi ASN yang Beredar Hoaks

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RP dan AS terhubung dengan seorang pengedar bernama AG. Sementara Y mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Kedua nama tersebut kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk dalam pengembangan kasus.

Satresnarkoba juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan seperti:

  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Pengujian laboratorium di BPOM Jambi
  • Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait
  • Pelaporan berjenjang kepada pimpinan

IPTU Yandra Kusuma mengajak seluruh masyarakat Kerinci untuk ikut aktif memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal. Mari kita jaga Kerinci agar tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Ribuan Tenaga Honorer di Merangin Akhirnya Sah Berstatus ASN

Daerah

Ribuan Tenaga Honorer di Merangin Akhirnya Sah Berstatus ASN
Jamaah Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram Bersama Aa Hilman

Daerah

Jamaah Tanjab Barat Hadiri Tabligh Akbar 1 Muharram Bersama Aa Hilman
Wabup Katamso Dampingi Verifikasi Mangrove Pangkal Babu

Daerah

Wabup Katamso Dampingi Verifikasi Mangrove Pangkal Babu
Festival Budaya Sarolangun

Daerah

Jangan Lewatkan! Festival Budaya Sarolangun, Ini Jadwalnya

Hukum & Kriminal

Satu dari Lima Izin Tambang di Raja Ampat Tak Dicabut, Ini Penjelasan Pemerintah

Batang Hari

CPNS 2025 Bakal Dirombak! Ini Perbedaan Sistem Tes Terbaru dengan Seleksi CPNS 2024
Foto ilustrasi santri (foto IDN Times)

Hukum & Kriminal

Heboh! Juri Hafiz Quran TV Jadi Tersangka Lecehkan Santri
Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pelantikan Lima Kepala Desa PAW 2025

Daerah

Ketua DPRD Kota Sungai Penuh Hutri Randa Hadiri Pelantikan Lima Kepala Desa PAW 2025