Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

BERITA KERINCI – Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 11,44 gram sabu siap edar.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kita jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

 Rincian Tiga Kasus Penangkapan

1. Tersangka RP

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,23 gram sabu, satu HP, uang tunai Rp200.000
  • Modus: Transaksi langsung (COD)
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  Wako Alfin Kukuhkan Pengurus DWP Sungai Penuh 2024–2029

2. Tersangka AS

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,43 gram sabu, satu HP, celana jeans sebagai tempat menyimpan sabu
  • Modus: Pemesanan via pesan instan, pembayaran melalui GoPay
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

3. Tersangka Y

  • Waktu & Lokasi: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak
  • Barang Bukti: 10,78 gram sabu, timbangan digital, bong, handphone, dompet, tas pinggang
  • Modus: Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD
  • Pasal: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  Cemburu, Pemuda di Sungai Penuh Tewas Ditusuk di Depan Kos

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RP dan AS terhubung dengan seorang pengedar bernama AG. Sementara Y mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Kedua nama tersebut kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk dalam pengembangan kasus.

Satresnarkoba juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan seperti:

  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Pengujian laboratorium di BPOM Jambi
  • Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait
  • Pelaporan berjenjang kepada pimpinan

IPTU Yandra Kusuma mengajak seluruh masyarakat Kerinci untuk ikut aktif memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal. Mari kita jaga Kerinci agar tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Anwar Sadat memimpin apel gabungan pasca Hari Raya Idulfitri 1447

Daerah

Bupati Anwar Sadat Tegas! Apel Pasca Lebaran Jadi Momentum Disiplin ASN
Wabup Murison Lantik 19 Pejabat Fungsional, Tegaskan Pentingnya Integritas dan Profesionalitas ASN

Daerah

Cek 19 Nama Pejabat Fungsional dilantik Wabup H. Murison 

Batang Hari

Kwik Kian Gie Meninggal Dunia di Usia 90 Tahun
Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Tanjabbar

Daerah

Wawako Azhar Hadiri HUT ke-61 Tanjabbar
Alfin Perjuangkan Tata Batas Hutan di Kementerian LH

Daerah

Wako Alfin Perjuangkan Tata Batas Hutan di Kementerian LH
RRI Jambi Bidik Predikat WBK dan WBBM

Daerah

RRI Jambi Bidik Predikat WBK dan WBBM, Al Haris Minta Pegawai Berbenah

Daerah

Bupati Monadi Pimpin Rakor TP3S, Tegaskan Komitmen Kerinci Bebas Stunting 2025
Polres Tanjabtim Bongkar Perdagangan Kulit Harimau Sumatera

Hukum & Kriminal

Jual Kulit Harimau Sumatera via Medsos, Pria di Tanjabtim Ditangkap