Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Kerinci / Sungai Penuh

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:42 WIB

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Tiga Kasus Narkoba, Amankan 11,44 Gram Sabu

BERITA KERINCI – Dalam waktu tiga hari, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap tiga kasus peredaran narkotika jenis sabu. Tiga orang tersangka berhasil diamankan dengan total barang bukti mencapai 11,44 gram sabu siap edar.

Kapolres Kerinci, AKBP Arya Tesa Brahmana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.

“Kita jajaran Satresnarkoba Polres Kerinci akan terus memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci,” tegas IPTU Yandra Kusuma.

 Rincian Tiga Kasus Penangkapan

1. Tersangka RP

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 19.00 WIB di Desa Mukai Mudik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,23 gram sabu, satu HP, uang tunai Rp200.000
  • Modus: Transaksi langsung (COD)
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  Sopir Kurir Sabu Ditangkap, Terhubung Napi Lapas

2. Tersangka AS

  • Waktu & Lokasi: 30 Juni 2025, pukul 20.00 WIB di Desa Senimpik, Kecamatan Siulak Mukai
  • Barang Bukti: 0,43 gram sabu, satu HP, celana jeans sebagai tempat menyimpan sabu
  • Modus: Pemesanan via pesan instan, pembayaran melalui GoPay
  • Pasal: Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009

3. Tersangka Y

  • Waktu & Lokasi: 2 Juli 2025, pukul 18.30 WIB di Desa Koto Rendah, Kecamatan Siulak
  • Barang Bukti: 10,78 gram sabu, timbangan digital, bong, handphone, dompet, tas pinggang
  • Modus: Penjualan daring dengan sistem “tempel” dan COD
  • Pasal: Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009
Baca Juga :  TNI Tangkap Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur di Yahukimo

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa RP dan AS terhubung dengan seorang pengedar bernama AG. Sementara Y mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A. Kedua nama tersebut kini dalam pengejaran pihak kepolisian dan masuk dalam pengembangan kasus.

Satresnarkoba juga telah melakukan langkah-langkah lanjutan seperti:

  • Pemeriksaan saksi-saksi
  • Pengujian laboratorium di BPOM Jambi
  • Koordinasi lintas fungsi dan instansi terkait
  • Pelaporan berjenjang kepada pimpinan

IPTU Yandra Kusuma mengajak seluruh masyarakat Kerinci untuk ikut aktif memerangi narkoba.

“Narkoba adalah musuh bersama. Tanpa keterlibatan masyarakat, upaya pemberantasan tidak akan maksimal. Mari kita jaga Kerinci agar tetap bersih dari narkoba,” pungkasnya.

Share :

Baca Juga

Monadi Hadiri Kenduri Adat Renah Kasah

Daerah

Monadi Hadiri Kenduri Adat Renah Kasah, Budaya Lestari Pembangunan Berlanjut
Bupati Dillah Lantik Camat dan Pejabat di Pemkab Tanjab Timur

Daerah

Rotasi Besar, Bupati Dillah Lantik Camat dan Pejabat di Pemkab Tanjab Timur

Daerah

Sinergi Ulama dan Pemerintah, Wako Alfin Buka Pleno MUI
Bidan Mukhlisa Restiani, S.Tr.Keb

Daerah

Rumah Bekam Esti Hadir Dikota Sungai Penuh Bersertifikat

Daerah

Ramai di Medsos, Begini Cara Bikin Foto Profil Brave Pink Hero Green
Nadiem Divonis 10 Tahun Penjara

Hukum & Kriminal

Nadiem Dihukum 10 Tahun, Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Warga Kerinci Tewas

Daerah

Kecelakaan Maut di Tol Pekanbaru-Dumai, 5 Warga Kerinci Tewas
Sungai Penuh Perkuat Perencanaan Tata Ruang

Daerah

Sungai Penuh Perkuat Perencanaan Tata Ruang