Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Viral & Artis

Selasa, 12 Agustus 2025 - 06:20 WIB

Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan 

Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan

Vonis Mati Kopda Bazarsah Kasus Penembakan 3 Polisi di Way Kanan, Ini Fakta Mengejutkan

Aksarabrita.com// Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan hukuman mati kepada Kopda Bazarsah dalam sidang yang digelar pada Senin (11/8/2025). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus penembakan tiga anggota polisi di Way Kanan, Lampung, pada 17 Maret 2025.

Majelis hakim memutuskan bahwa Bazarsah tidak dianggap melakukan pembunuhan berencana, namun terbukti bersalah atas sejumlah pelanggaran berat. Selain hukuman mati, ia juga dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (pecat) dari TNI.

Dalam persidangan, terungkap bahwa Bazarsah terbukti memiliki senjata ilegal serta membuka arena perjudian sabung ayam dan permainan dadu kuncang (koprok).

Peristiwa penembakan terjadi saat penggerebekan arena sabung ayam di Way Kanan. Aksi tersebut menewaskan Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiystono dan dua anggota polisi, yakni Bripka Petrus Apriyanto serta Bripda M Ghalib Surya Ganta.

Baca Juga :  Polres Kerinci Larang Konvoi dan Coret Seragam Saat Kelulusan

Selain Bazarsah, Peltu Yun Hery Lubis juga divonis bersalah dalam kasus ini. Yun Hery dijatuhi hukuman pecat dari TNI dan penjara selama 3 tahun 6 bulan karena terbukti terlibat dalam aktivitas perjudian. Meski berpangkat lebih tinggi, Yun Hery disebut tidak melarang, bahkan ikut terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut.

sumber Tribunnews.com

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemuda Penawar Bentrok dengan Pemuda Pondok Beringin

Batang Hari

Pemerintah Matangkan RUU Pemindahan Narapidana, PANRB Minta Aturan Jangan Kaku
Dok. Foto Humas Brimob Polri

Nasioanal

Dankorbrimob Beri Arahan Peserta Didik PAG dan SBP 2025
Cara Membantu Wanita Mencapai Klimaks saat Berhubungan

Kesehatan & Olahraga

Cara Membantu Wanita Mencapai Klimaks saat Berhubungan

Batang Hari

Mobil Patroli Polsek Hu’u Tabrak 8 Motor dan Konter HP,  Motif Dalam Penyelidikan
sidang vonis eks Kapolres Ngada

Hukum & Kriminal

Terbukti Cabuli Anak, Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara

Daerah

Membanggakan! Pelajar SMAN 2 Sungai Penuh Tembus Paskibraka Nasional

Nasioanal

Pahami Cara Usul Jabatan Fungsional, Begini Tahapannya