Home / Nasioanal / Religi

Kamis, 25 September 2025 - 10:01 WIB

Pahami Cara Usul Jabatan Fungsional, Begini Tahapannya

Jabatan Fungsional

Jabatan Fungsional

BERITA JAKARTA // Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyosialisasikan alur pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional (JF) bagi instansi pemerintah.

1. Perhitungan Kebutuhan Jabatan

Perhitungan ini menjadi dasar pengajuan kebutuhan selanjutnya.

2. Rekomendasi dari Instansi Pembina

Setelah perhitungan selesai, instansi pemerintah mengajukan rekomendasi kebutuhan JF ke instansi pembina.

3. Usulan Persetujuan Kebutuhan JF ke Menteri PANRB

Instansi pemerintah kemudian menyampaikan usulan kebutuhan JF yang sudah mendapat rekomendasi instansi pembina kepada Menteri PANRB. Tahap ini memastikan usulan telah sesuai prosedur sebelum persetujuan akhir.

4. Persetujuan Kebutuhan JF oleh Menteri PANRB

Menteri PANRB meninjau dan memberikan Persetujuan ini menjadi dasar pengangkatan pegawai dalam Jabatan Fungsional sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Dukung Pelestarian Budaya Melayu, Wabup Murison Hadiri Pengukuhan Ketua DMDI Jambi

Dasar Hukum Jabatan Fungsional

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mengatur pembinaan karier, kedudukan, dan pengembangan jabatan ASN, termasuk JF.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
  • Peraturan Menteri PANRB, terkait ketentuan teknis pengusulan, pengangkatan, dan pembinaan Jabatan Fungsional di instansi masing-masing.

Dengan mengikuti tahapan ini, pengusulan kebutuhan Jabatan Fungsional di instansi pemerintah dapat berjalan lebih efektif dan akuntabel, mendukung terciptanya birokrasi profesional.

Share :

Baca Juga

Simulasi TKA 2026 jenjang SMP

Nasioanal

Simulasi TKA 2026 SMP Digelar 23 Februari–1 Maret
Pemuda Pukul Pengendara Karena Tak Diberi Uang Rp2.000, Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Viral, Pukul Pengendara Tak Diberi Uang Akhirnya Ditangkap Polisi

Daerah

Timnas Indonesia Punya Peluang Emas Lolos Langsung ke Piala Dunia 2026, Terima Kasih Arab Saudi!
Jangan Tertipu, Begini Cara Mengenali STNK Asli dan Palsu

Nasioanal

Jangan Tertipu, Begini Cara Mengenali STNK Asli dan Palsu
Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea

Nasioanal

Prabowo Kunci Investasi Rp575 Triliun dari Jepang–Korea, Ini Rinciannya
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Hukum & Kriminal

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Nasioanal

Kolaborasi Lintas Kementerian Perkuat Program Bansos

Daerah

Akhir Penantian! SK PPPK Kota Sungai Penuh Diserahkan Minggu, 31 Agustus 2025