Aksarabrita.com // Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025 yang mengatur mekanisme terbaru pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, berlaku untuk instansi pusat maupun daerah .
Dalam SE tersebut ditegaskan bahwa hanya tiga kategori honorer yang menjadi prioritas utama dalam pengusulan PPPK Paruh Waktu:
- Honorer yang telah terdaftar di database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan masih aktif bekerja.
- Honorer yang belum terdaftar di database BKN, tetapi memiliki rekam kerja aktif secara kontinu minimal dua tahun terakhir.
- Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tercatat dalam pangkalan data kelulusan PPG di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan .
Instansi pemerintah diwajibkan mengikuti jadwal pengusulan dan proses selanjutnya berikut ini:
- 7–20 Agustus 2025: instansi mengajukan usulan kebutuhan PPPK Paruh Waktu kepada MenPAN RB melalui layanan elektronik BKN, lengkap dengan surat usulan dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
- 21–30 Agustus 2025: MenPAN RB menetapkan kebutuhan berdasarkan usulan instansi.
- 22 Agustus–1 September 2025: pengumuman alokasi kebutuhan diumumkan secara resmi.
- 23 Agustus–15 September 2025: pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu.
- 23 Agustus–20 September 2025: pengajuan usulan penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu diajukan ke Kepala BKN.
- 23 Agustus–30 September 2025: BKN menetapkan NI PPPK Paruh Waktu .
SE ini memberikan peluang kedua kepada para honorer yang sebelumnya tak lolos seleksi PPPK penuh waktu pada 2024. Namun di sisi lain, batas waktu yang ketat, khususnya tenggat 20 Agustus 2025 untuk pengajuan usulan, menjadi tekanan tersendiri bagi instansi pemerintah .
Instansi diminta mematuhi jadwal tersebut agar tahapan pengangkatan berjalan lancar dan sesuai sasaran—yakni mendahulukan honorer yang telah memiliki data resmi atau rekam kerja konsisten, serta lulusan PPG yang perspektif pengangkatannya difasilitasi agar tidak melalui seleksi kompetitif .
Catatan bagi para honorer dan instansi terkait:
- Pastikan instansi segera mengajukan usulan kebutuhan sebelum tanggal 20 Agustus 2025.
- Siapkan DRH dan dokumen pendukung lainnya sesuai dengan timeline yang telah ditetapkan.
- Lulusan PPG memiliki prioritas tambahan—jika belum mendapatkan formasi, kesempatan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu sangat terbuka dengan mekanisme usulan langsung.








