Menteri Transmigrasi dan Gubernur Al Haris Bahas Penyelesaian Konflik Lahan TSM IV Gelam Baru

Menteri Transmigrasi dan Gubernur Al Haris Bahas Penyelesaian Konflik Lahan TSM IV Gelam Baru

Menteri Transmigrasi dan Gubernur Al Haris Bahas Penyelesaian Konflik Lahan TSM IV Gelam Baru

BERITA MUARO JAMBI // Gubernur Jambi, Dr. H. Al Haris, S.Sos., M.H, mendampingi Menteri Transmigrasi Republik Indonesia, Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara, dalam audiensi penyelesaian permasalahan Transmigrasi Swakarsa Mandiri (TSM) IV Gelam Baru, Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Pertemuan berlangsung di Rumah Dinas Bupati Muaro Jambi, Rabu (20/8/2025).

Dalam sambutannya, Menteri Iftitah menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Jambi, Bupati Muaro Jambi, dan seluruh pihak yang mendukung kunjungan kerjanya. Ia menegaskan pemerintah berkomitmen mencari solusi terbaik terkait permasalahan TSM IV Gelam Baru.

“Jika mediasi memungkinkan, itu yang kita utamakan. Namun, jika diperlukan jalur hukum, kita juga akan menempuhnya. Keterangan saksi-saksi, termasuk tokoh setempat, akan sangat penting,” ujar Menteri Iftitah.

Baca Juga :  Walikota Ahmadi Kukuhkan Pengurus LPTQ Periode 2022-2027 dan Serahkan Bantuan Dana Hibah

Ia juga menambahkan, pemerintah pusat sedang menyiapkan langkah strategis pengembangan kawasan transmigrasi, termasuk pengiriman tim penelitian potensi ekonomi dan rencana pembangunan Kampus Patriot dengan empat jurusan utama: Teknologi Pertanian, Teknik Kimia, Teknik Mesin, dan Teknik Elektro.

Anggota Komisi V DPR RI, Edi Purwanto, turut menyampaikan apresiasi. Ia berharap kehadiran Menteri dapat mempercepat penyelesaian persoalan transmigrasi di Jambi.

Menurut Edi, masih banyak wilayah transmigrasi berstatus kawasan hutan sehingga warga belum memiliki kepastian hukum. Ia menegaskan perlunya pembenahan regulasi agraria dan tata ruang sebagai tindak lanjut.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muaro Jambi, Ermandes Ibrahim, menjelaskan akar persoalan TSM IV.

  • 200 KK peserta TSM belum mendapatkan lahan usaha sesuai hak 1,19 ha/KK.
  • ±850 ha lahan cadangan transmigrasi dikuasai perusahaan sawit dan kelompok tani, bahkan sudah terbit SHM melalui redistribusi tanah.
  • Peserta TSM hanya mendapatkan lahan pemukiman 0,06 ha/KK dan lahan usaha 0,75 ha/KK dari pelepasan PT MKI.
Baca Juga :  38 Siswa Sekbang A-106 Tuntaskan Tahap Awal Terbang Solo

Ermandes menambahkan, ada indikasi cacat prosedur dalam penerbitan SHM melalui skema redistribusi tanah. Prosesnya tidak sesuai ketentuan Keppres Nomor 55 Tahun 1980 dan hanya bermodal rekomendasi Bupati Muaro Jambi kala itu. Dugaan pidana ini sempat ditangani Kejaksaan, namun belum ada kelanjutan.

“Sudah 17 tahun peserta TSM IV Gambut Jaya menunggu haknya. Belasan rapat dan surat sudah dilayangkan, namun hasilnya belum ada. Kami berharap Pak Menteri dapat memfasilitasi koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN RI,” tegasnya.

Share :

Baca Juga

Daerah

Pj Bupati H. Mukti Dampingi Gubernur Resmikan Masjid Nurul Huda
Wali Kota Alfin Dukung Pembangunan Masjid di Desa Sumur Anyir

Daerah

Peduli Rumah Ibadah, Wali Kota Alfin Dukung Pembangunan Masjid di Desa Sumur Anyir

Batang Hari

Jual Sabu dengan Sistem Tempel, Residivis di Batang Hari Ditangkap
Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK (Foto. PANRB)

Nasioanal

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK

Nasioanal

Kemenag Luncurkan GAS Nikah untuk Generasi Muda 
Polres Batang Hari dan BRI Bangun Taman Lalu Lintas untuk Anak

Batang Hari

Polres Batang Hari dan BRI Bangun Taman Lalu Lintas untuk Anak

Daerah

SSCASN BKN Belum Diperbarui, Ribuan Honorer PPPK Paruh Waktu Resah Isi DRH

Daerah

Bupati Kerinci Adirozal Pimpin Upacara HardiknasTahun 2023