Home / Nasioanal

Senin, 6 April 2026 - 11:07 WIB

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK (Foto. PANRB)

Stop Hoaks! BKN Tegaskan Tidak Ada Status ASN Selain PNS dan PPPK (Foto. PANRB)

Jakarta, Aksarabrita.com – Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait adanya status baru bagi ASN adalah tidak benar alias hoaks.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul viralnya unggahan di Facebook yang mengatasnamakan Wakil Kepala BKN, Suharmen, dengan judul “PPPK Tak Hilang, Status Baru Menanti”.

Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan pernyataan terkait adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurutnya, informasi tersebut murni hoaks dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Wisudo menjelaskan bahwa aturan terkait status ASN sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

Baca Juga :  Sekda Alpian Buka Manasik Haji Tingkat TK di Kota Sungai Penuh

Dalam regulasi tersebut, disebutkan bahwa ASN hanya terdiri dari dua jenis, yaitu:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

“Tidak ada skema atau status lain di luar PNS dan PPPK,” tegasnya.

Lebih lanjut, BKN juga menegaskan bahwa terkait pemberhentian maupun perpanjangan kontrak PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi.

Dengan demikian, tidak ada kebijakan baru yang mengubah status PPPK seperti yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Di akhir pernyataannya, Wisudo mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarkan informasi.

Ia meminta publik untuk selalu mengecek kebenaran informasi melalui kanal resmi pemerintah, khususnya BKN, guna menghindari penyebaran hoaks. **

Baca Juga :  Cemburu, Pemuda di Sungai Penuh Tewas Ditusuk di Depan Kos

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Sengketa Pulau Aceh-Sumut Berakhir: Prabowo Putuskan Empat Pulau Milik Aceh
Aturan Baru 2026 Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya

Nasioanal

Aturan Baru 2026, Gaji PPPK Paruh Waktu Cek Rinciannya
Head to Head Argentina vs Spanyol, Adu Statistik

Kesehatan & Olahraga

Duel Argentina vs Spanyol: Rekor Head to Head dan Fakta Menarik
Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob, Instagram

Hukum & Kriminal

Kesaksian Didin: Detik-detik Rekan Ojol Tewas Dilindas Mobil Rantis Brimob

Daerah

Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo
Pendaftaran CPNS 2026: Simak Jadwal, Syarat Formasi

Nasioanal

Pendaftaran CPNS 2026: Simak Jadwal, Syarat Formasi
Resmi! Menkeu Purbaya Siapkan Anggaran Gaji PPPK Golongan X

Nasioanal

Kabar Baik: Gaji PPPK Golongan X Tertinggi Rp5,4 Juta
Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG

Nasioanal

Seleksi PPPK 2026 Fokus Honorer, dan 32 Ribu Pegawai SPPG