Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Kamis, 4 September 2025 - 09:11 WIB

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Digugat ke PN Jakpus

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka

BERITA JAKARTA // Status Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut didaftarkan oleh seorang pengacara bernama Subhan melalui firma hukum Subhan Palal & Rekan dengan nomor perkara 583/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst. Tidak hanya Gibran, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga turut menjadi pihak tergugat.

Gugatan dengan klasifikasi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) itu resmi masuk ke PN Jakpus pada Jumat, 29 Agustus 2025. Subhan berpendapat bahwa Gibran tidak layak menjabat wakil presiden karena latar belakang pendidikannya di luar negeri.

Menurutnya, Gibran tidak pernah menempuh pendidikan SMA di Indonesia, melainkan di Orchid Park Secondary School, Singapura. Hal itu dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan wakil presiden sebagaimana diatur dalam undang-undang.

“Syarat menjadi cawapres tidak terpenuhi. Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI,” kata Subhan saat dihubungi, Rabu (3/9/2025).

Baca Juga :  Polres Batanghari Gelar Apel Pasukan Operasi Zebra 2025

Lebih lanjut, ia menilai pencalonan Gibran menimbulkan kerugian, baik secara materiil maupun immateriil, kepada masyarakat luas. Namun, ia tidak merinci bentuk kerugian tersebut.

Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan digelar pada Senin, (8/9/2025) di PN Jakpus. “Tunggu setelah sidang pertama hari Senin,” ujar Subhan.

Sebelumnya, gugatan serupa juga pernah diajukan oleh PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Saat itu, gugatan lebih difokuskan kepada KPU sebagai penyelenggara pemilu yang dinilai melakukan perbuatan melawan hukum.

Share :

Baca Juga

Daerah

Penemuan Bayi Gegerkan Warga Padang, Polisi Selidiki Jejak Pelaku
PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Nasioanal

PPPK Guru Madrasah Swasta 2026 Kembali Jadi Sorotan

Daerah

Mengenal G30S/PKI, Tragedi Kelam dalam Sejarah Indonesia

Daerah

Kepala BKN dan ADAPI Luruskan Kesalahpahaman Soal Manajemen PPPK
Kemenag Sumut Apresiasi Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiayaan di Masjid Agung

Nasioanal

Kemenag Apresiasi Polres Sibolga Tangani Kasus Penganiayaan
Resmi! Rekrutmen PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026

Nasioanal

Resmi! Rekrutmen PPPK Guru SMA Unggul Garuda 2026

Batang Hari

Momentum Persatuan di Resepsi Kenegaraan HUT ke-80 RI Provinsi Jambi
Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Nasioanal

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit