Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 01:02 WIB

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).

Senada, Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Wako Alfin Sidak Kedisiplinan ASN Pasca Libur Idul Adha 1446 H

Audiensi dengan menghasilkan sejumlah poin strategis:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
  2. KemenPANRB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  3. PermenPANRB ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK paruh waktu berakhir.
  4. Skema anggaran PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
  5. Pengusulan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Sementara itu, pembahasan dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah kepada BKN.
  2. Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diusulkan oleh pemerintah daerah kepada KemenPANRB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
  3. BKN menegaskan tidak akan menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Sungai Penuh Desak DPRD Tinjau Ulang Gaji

Audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama terkait kepastian status, perpanjangan kontrak, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025 Thailand

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Cetak Sejarah di SEA Games 2025 Thailand
BLTS Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair Begini Cara Cek Nama Anda

Nasioanal

BLTS Kesra Rp900 Ribu Sudah Cair, Begini Cara Cek Nama Anda

Batang Hari

Pernyataan Terbaru BKN, Pastikan R3B, R3T, R4, R5 Tetap Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu

Batang Hari

BKN Umumkan Jadwal Pembekalan dan Penyerahan SK CPNS 2024, Digelar 20 Mei 2025
Foto Peyerahan SK PPPK Tahap I Kota Sungai Penuh 2024 (Humas)

Daerah

Teng! PPPK Paruh Waktu Kota Sungai Penuh Dilantik Besok

Daerah

Heboh! Lisa Mariana Klaim Punya Anak dari Ridwan Kamil
Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia

Nasioanal

Wamenhan Saksikan Serah Terima KRI Belati-622, Kapal Perang Hybrid Pertama Indonesia

Nasioanal

Demokrat Klarifikasi Video SBY Tak Salami Kapolri di HUT TNI 2025