Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 01:02 WIB

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).

Senada, Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Satu Data ZIS-DSKL Resmi Diluncurkan, Kemenag Cegah Bantuan Zakat Ganda

Audiensi dengan menghasilkan sejumlah poin strategis:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
  2. KemenPANRB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  3. PermenPANRB ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK paruh waktu berakhir.
  4. Skema anggaran PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
  5. Pengusulan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Sementara itu, pembahasan dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah kepada BKN.
  2. Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diusulkan oleh pemerintah daerah kepada KemenPANRB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
  3. BKN menegaskan tidak akan menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Baca Juga :  Ajang Dunia di Mandalika! Taufik Hidayat Bidik Pembalap RI Tembus Dunia di GT World Challenge Asia 2026

Audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama terkait kepastian status, perpanjangan kontrak, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Daerah

Berburu Saldo DANA Gratis hingga Rp1.000.000: Kumpulan Link DANA Kaget Terbaru Edisi Hari Ini
7 Manfaat Buah Mengkudu

Nasioanal

Buah Mengkudu, Kaya Nutrisi dan Efektif Penyembuhan Penyakit

Batang Hari

Gus Miftah Hadiahi Umrah dan Ganti Rugi Guru Madin yang Tampar Siswa

Daerah

Demi Keselamatan Jamaah Haji, Pemerintah Sungai Penuh Periksa Armada dan Sopir Haji 2025
Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Rangkaian Kenduri Sko Enam Luhah

Daerah

Tradisi Hang Lahaek Semarakkan Kenduri Sko Enam Luhah

Batang Hari

Baru Diresmikan Presiden, Koperasi Desa Pucangan Dibongkar: Ponpes Sunan Drajat Putus Kontrak

Nasioanal

Polri Umumkan Jadwal dan Syarat Penerimaan Bintara Brimob 2026
Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully

Nasioanal

Khutbah Jumat: Sikap Tepat Seorang Saat Menghadapi Bully