Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 24 April 2026 - 01:02 WIB

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

Kabar Baik PPPK Paruh Waktu: Aturan Baru Segera Terbit

JAKARTA – Kabar baik datang bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia mengungkap hasil audiensi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menyampaikan bahwa pertemuan yang digelar pada Rabu (22/4/2026) menghasilkan sejumlah poin penting terkait masa depan PPPK paruh waktu.

“Alhamdulillah, kami mendapatkan banyak informasi penting terkait nasib PPPK paruh waktu,” ujar Herru, Kamis (23/4/2026).

Senada, Bendahara Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia, , menjelaskan bahwa pembahasan utama berfokus pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Kabar Baik Honorer, Pemerintah Siapkan PPPK Paruh Waktu

Audiensi dengan menghasilkan sejumlah poin strategis:

  1. Kontrak PPPK paruh waktu dapat diperpanjang sesuai regulasi yang berlaku.
  2. KemenPANRB tengah menyusun draf Peraturan Menteri (PermenPANRB) sebagai pengganti KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025. Regulasi ini akan memberikan kepastian hukum, termasuk mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
  3. PermenPANRB ditargetkan terbit sebelum masa kerja dalam SK PPPK paruh waktu berakhir.
  4. Skema anggaran PPPK paruh waktu masih dalam pembahasan lintas kementerian, termasuk dengan Kementerian Keuangan.
  5. Pengusulan PPPK dilakukan oleh pemerintah daerah melalui Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) kepada KemenPANRB setelah adanya petunjuk teknis mekanisme peralihan.

Sementara itu, pembahasan dengan menghasilkan kesimpulan sebagai berikut:

  1. Perpanjangan masa kerja PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan kebutuhan yang diusulkan pemerintah daerah kepada BKN.
  2. Mekanisme peralihan dari PPPK paruh waktu ke PPPK penuh waktu diusulkan oleh pemerintah daerah kepada KemenPANRB, kemudian ditindaklanjuti oleh BKN.
  3. BKN menegaskan tidak akan menerbitkan regulasi tanpa koordinasi dengan KemenPANRB, termasuk dalam penyusunan pertimbangan teknis (Pertek) yang akan disampaikan ke seluruh daerah.
Baca Juga :  PPPK Paruh Waktu Harus Waspada, Kontrak Cuma 1 Tahun

Audiensi ini menjadi angin segar bagi PPPK paruh waktu di seluruh Indonesia, terutama terkait kepastian status, perpanjangan kontrak, serta peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu melalui regulasi yang tengah disiapkan pemerintah. **

Share :

Baca Juga

Koperasi Merah Putih

Nasioanal

Instruksi Resmi Terbit, 240.000 PPPK Bakal Isi 80 Ribu KDMP di Seluruh Indonesia
Lorong Sejarah di Kemhan Kembali Dibuka, Ini Daya Tariknya

Nasioanal

Lorong Sejarah di Kemhan Kembali Dibuka, Ini Daya Tariknya

Batang Hari

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Ini Syarat Lengkapnya

Hukum & Kriminal

DPR Jawab Tuntutan Rakyat 17+8, Umumkan 6 Keputusan Penting
7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026

Nasioanal

7 Smartphone yang Dipastikan Meluncur Februari 2026
Prabowo Bongkar Fakta Gizi Anak Pemerintah Turun Tangan (Dok. Stkab RI)

Nasioanal

Prabowo Bongkar Fakta Gizi Anak, Pemerintah Turun Tangan
Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP di Jakarta

Nasioanal

Seskab Beri Tiga Pesan Inspiratif kepada Mahasiswa UNP
Wako Alfin Temui Dirjen Bina Keuangan Daerah Bahas Dana Transfer 2026/2027

Daerah

Wako Alfin Temui Kemendagri untuk Stabilitas Keuangan Daerah