BERITA JAKARTA // Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi memberikan tambahan waktu bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun Anggaran 2024 untuk melengkapi dokumen administrasi. Hal ini tertuang dalam Surat Nomor 13834/B-KS.04.01/SD/D/2025 yang dirilis pada Jumat (12/9/2025).
BKN menyebutkan bahwa jadwal pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK Paruh Waktu yang sebelumnya berakhir pada 20 September 2025, kini diperpanjang hingga 22 September 2025.
Sementara itu, Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu yang semula ditutup pada 20 September 2025, juga mendapat tambahan waktu hingga 25 September 2025.
Adapun jadwal Penetapan NI PPPK Paruh Waktu tetap sesuai rencana awal, yaitu hingga 30 September 2025.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk dukungan bagi para calon PPPK yang masih membutuhkan waktu untuk melengkapi administrasi.
“Dengan perpanjangan waktu ini, diharapkan seluruh calon dapat menyiapkan dokumen dengan lebih baik tanpa terburu-buru,” ujar Prof. Zudan.
Selain memperpanjang waktu, BKN juga memberikan kemudahan terkait Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Calon PPPK diperbolehkan menggunakan surat pengurusan SKCK dari Polsek setempat terlebih dahulu. Selanjutnya, dokumen SKCK asli dapat diserahkan setelah proses penetapan Nomor Induk selesai.
Melalui kebijakan ini, BKN berharap proses pengisian dokumen hingga penetapan NI PPPK Paruh Waktu 2024 dapat berjalan lebih lancar. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu memberikan ruang bagi calon PPPK agar memenuhi persyaratan secara optimal.







