Home / Hukum & Kriminal / Kesehatan & Olahraga

Sabtu, 25 Juli 2026 - 13:38 WIB

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Lakukan Penahanan

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Lakukan Penahanan

Kasus Febrie Adriansyah Berlanjut, Kejagung Lakukan Penahanan

JAKARTA – Kasus yang menjerat Febrie Adriansyah memasuki babak baru. Setelah melalui berbagai polemik, Kejaksaan Agung akhirnya menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelumnya, publik menyoroti penggeledahan rumah Febrie, temuan emas seberat 74 kilogram, penjelasan yang menuai kritik, polemik penanganan perkara, hingga pengunduran diri advokat Hotman Paris sebagai kuasa hukumnya.

Kejaksaan Agung Tahan Febrie

Pada Jumat malam (24/7), penyidik Kejaksaan Agung langsung menahan Febrie di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Febrie keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung sekitar pukul 23.00 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam.

Saat menemui awak media, Febrie untuk pertama kalinya berbicara setelah menyandang status tersangka. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya merupakan bentuk kriminalisasi.

“Saya merasa memang ini kriminalisasi.”

Soroti Temuan Emas 74 Kilogram

Wartawan juga menanyakan temuan emas seberat 74 kilogram di rumah Febrie. Menanggapi pertanyaan itu, Febrie meminta penyidik memberikan penjelasan kepada publik mengenai temuan tersebut.

Baca Juga :  Kenali lebih dalam Pengertian, niat, dan Syarat Zakat Fitrah!

Penyidik menduga perkara pencucian uang ini berkaitan dengan temuan emas 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah di rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat.

Kejagung Jelaskan Alasan Penahanan

Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus Rudi Margono menjelaskan alasan penempatan Febrie di Rutan KPK. Menurutnya, langkah tersebut bertujuan memberikan perlindungan kepada tersangka sekaligus menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

“Saudara FA telah berstatus tersangka dan akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan,” kata Rudi.

Rudi juga memimpin Tim 9, yaitu tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior untuk menangani perkara dugaan korupsi dan pencucian uang yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Meski demikian, Rudi belum mengungkapkan secara rinci konstruksi perkara. Ia menegaskan materi tersebut sudah masuk ke tahap pembuktian.

Baca Juga :  Ketua TP PKK Tanjab Barat Lantik Tiga Pengurus Baru

Kejaksaan Agung Dalami Tiga Perkara Lain

Selain menyelidiki dugaan pencucian uang, Kejaksaan Agung juga mendalami tiga perkara lain yang diduga berkaitan. Ketiga perkara tersebut meliputi dugaan korupsi di PT ASABRI, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara untuk PLTU yang pernah memicu pemadaman listrik (blackout).

Pegiat Antikorupsi Soroti Penanganan Kasus

Petugas membawa Febrie ke Rutan KPK dengan pakaian yang sama seperti saat menjalani pemeriksaan. Ia tetap mengenakan kemeja batik dan tidak memakai rompi tahanan berwarna merah muda yang biasa dikenakan tersangka korupsi.

Perkembangan tersebut memunculkan perhatian sejumlah pegiat antikorupsi. Mereka menilai penanganan perkara ini telah memperlihatkan sejumlah kejanggalan sejak awal proses penyelidikan. (Tim)

Share :

Baca Juga

Menu Sahur Sehat Selama Ramadan

Kesehatan & Olahraga

Menu Sahur Sehat Selama Ramadan, Puasa Kuat Penuh Berkah
Meniran Hijau, Tanaman Liar dengan Segudang Khasiat Kesehatan

Kesehatan & Olahraga

Meniran Hijau, Tanaman Liar dengan Segudang Khasiat Kesehatan
Messi Cetak Gol Bersejarah, Argentina Sempurna di Fase Grup Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Messi Cetak Gol Bersejarah, Argentina Sempurna di Fase Grup Piala Dunia 2026
Hasil Indonesia vs Irak: Timnas Tersingkir dari Kualifikasi Piala Dunia 2026

Kesehatan & Olahraga

Hasil Indonesia vs Irak: Timnas Tersingkir dari Piala Dunia 2026
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Hukum & Kriminal

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Hukum & Kriminal

Hotman Paris Buka Suara soal Pencekalan Nadiem Makarim ke Luar Negeri

Batang Hari

Inter Dihakimi, PSG Juara Liga Champions!
Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir

Kesehatan & Olahraga

Orang Tua Wajib Tahu! Pendaftaran BPJS Bayi Baru Lahir