Home / Nasioanal / Religi

Rabu, 17 September 2025 - 16:45 WIB

Reshuffle Kabinet Jilid II Kabinet Presiden Prabowo Subianto 

Reshuffle Kabinet Jilid II Presiden Prabowo  Subianto Lantik

Reshuffle Kabinet Jilid II Presiden Prabowo Subianto Lantik

BERITA JAKARTA // Presiden Prabowo Subianto resmi merombak susunan Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Rabu (17/9/2025). Dalam reshuffle kali ini, sejumlah pejabat diberhentikan dan digantikan oleh wajah baru maupun pergeseran posisi di lingkaran kabinet.

Beberapa pejabat yang diberhentikan dengan hormat, antara lain:

  1. Erick Thohir, dari jabatan Menteri BUMN.
  2. Sulaiman Umar, dari jabatan Wakil Menteri Kehutanan.
  3. Hasan Nasbi, dari jabatan Kepala Komunikasi Kepresidenan.
  4. Anto M. Putranto, dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.

Prabowo melantik sejumlah pejabat baru untuk periode 2025–2029, di antaranya:

  • Djamari Chaniago, sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam).
  • Erick Thohir, bergeser menjadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora).
  • Afriansyah Noor, sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.
  • Rohmat Marzuki, sebagai Wakil Menteri Kehutanan.
  • Faridah Faricha, sebagai Wakil Menteri Koperasi.
  • Angga Raka Prabowo, sebagai Kepala Badan Komunikasi Pemerintah.
  • Muhammad Qodari, sebagai Kepala Staf Kepresidenan.
  • Ahmad Dofiri, sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Reformasi Kepolisian.
  • Naniek S. Deyang dan Sonny Sanjaya, sebagai Wakil Kepala Badan Gizi Nasional.
  • Sara Sadiqah, sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Baca Juga :  Disambut Putra Mahkota, Kedatangan Prabowo Subianto di Yordania Jadi Sorotan Dunia

Perombakan kabinet ini tertuang dalam Keputusan Presiden RI Nomor 96B dan 97B Tahun 2025, serta Keputusan Nomor 152/TPA Tahun 2025. Dokumen tersebut mengatur pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan kementerian, badan, dan lembaga negara.

Reshuffle ini menjadi salah satu langkah Prabowo untuk memperkuat kinerja pemerintahan periode 2025–2029.

Share :

Baca Juga

Pesantren Al-Hamidiyah Terapkan Sistem Antiperundungan

Religi

Pesantren Al-Hamidiyah Terapkan Sistem Antiperundungan, Begini Caranya!
Belum akikah tetap boleh berkurban. Ulama menegaskan kurban sah dilakukan meski seseorang belum pernah diakikahi saat kecil.

Religi

Belum Akikah Tetap Boleh Berkurban, Ini Penjelasan Ulama

Hukum & Kriminal

Identitas Brimob di Mobil Rantis yang Tewaskan Driver Ojol Saat Demo

Batang Hari

Striker Liverpool Diogo Jota Meninggal Dunia, Kecelakaan Maut di Spanyol

Daerah

Wako Alfin Hadiri Lomba Burung Berkicau Piala Wali Kota Cup I Tingkat Nasional
Anus Perih Setelah BAB: Penyebab, Gejala, dan Cara Mengatasinya

Nasioanal

Anus Perih Setelah BAB Cara Mengatasinya
Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan

Nasioanal

Pemutihan BPJS, Begini Cara Cek Tunggakan BPJS Kesehatan
PPPK Paruh Waktu Menanti Skema Baru, PNS Tetap Lewat Tes

Nasioanal

PPPK Paruh Waktu Menanti Skema Baru, PNS Tetap Lewat Tes