Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Senin, 6 Oktober 2025 - 13:45 WIB

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

Dibantarkan karena Sakit, Nadiem Makarim Tetap Diborgol

BERITA JAKARTA // Nadiem Makarim menjalani perawatan di rumah sakit setelah operasi ambeien. Meski terbaring di ruang perawatan, Kejaksaan Agung tetap mengawasi mantan Menteri Pendidikan itu secara ketat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menegaskan, enam petugas berjaga bergantian selama 24 jam.
“Iya tentu, kalau dibantar karena sakit pasti ada penjagaan. Kurang lebih hampir enam orang bergantian secara simultan,” ujar Anang, Minggu (5/10/2025).

Dokter membantarkan Nadiem karena alasan medis setelah operasi ambeien. Kondisi ini, yang dikenal sebagai hemoroid, muncul ketika pembuluh darah di area anus atau rektum membengkak akibat tekanan berlebih, duduk terlalu lama, kehamilan, atau pola makan rendah serat.

Selama masa pemulihan, tim kejaksaan terus memantau kondisi Nadiem melalui laporan medis dari dokter yang menangani.
“Kita menunggu hasil medis dari dokter. Kalau dokter menyatakan sudah bisa dipindahkan, tentu langsung kita proses,” kata Anang.

Baca Juga :  Bawa 27 Paket Sabu, Dua Pengedar di TangkaTim Kuda Hitam

Kejagung tetap memborgol tangan Nadiem sesuai prosedur keamanan.
“Iya, tergantung situasi,” ujar Anang.

Penyidik Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka pada 4 September 2025 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook untuk Program Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Setelah penetapan tersangka, tim penyidik menahan Nadiem di Rutan Salemba Cabang Kejari Jakarta Selatan selama 20 hari.

Selain Nadiem, penyidik juga menjerat empat orang lain, yakni Jurist Tan (mantan staf khusus), Ibrahim Arief (mantan konsultan), Sri Wahyuningsih (eks Direktur SD), dan Mulatsyah (eks Direktur SMP sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran).

Tim penyidik menghitung kerugian negara mencapai Rp1,98 triliun. Mereka menemukan indikasi pengaturan spesifikasi teknis untuk produk tertentu, mark up harga, dan pelanggaran prosedur pengadaan.

Proyek Chromebook ini termasuk dalam Program Digitalisasi Pendidikan dengan total anggaran Rp9,9 triliun. Kajian internal menunjukkan sebagian perangkat tidak sesuai kebutuhan pendidikan di Indonesia.

Baca Juga :  Hari Ini Pengumuman Tahap 2: Honorer Gagal Jangan Putus Asa, Masih Ada Peluang

Nadiem menggugat penetapan tersangka itu melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang perdana berlangsung pada 3 Oktober 2025.
Kuasa hukum Hotman Paris Hutapea menilai penetapan tersangka cacat prosedur dan tidak memenuhi syarat dua alat bukti yang sah. Ia juga memprotes surat penetapan tersangka yang menyebut Nadiem sebagai “karyawan swasta” dan tidak mencantumkan SPDP untuk pihaknya.

Tim hukum menilai penahanan tersebut melanggar KUHAP dan bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Cara Cek Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025 dan Ketentuan Gaji

Daerah

Akhir Penantian! SK PPPK Kota Sungai Penuh Diserahkan Minggu, 31 Agustus 2025

Nasioanal

Kado HUT RI ke-80: Prabowo Salurkan Insentif dan Bantuan untuk Guru Non-ASN
Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Dorong Generasi Qur’ani

Daerah

Monadi Resmi Buka Pesantren Kilat Dorong Generasi Qur’ani

Batang Hari

Ini besaran Gaji Pegawai Koperasi Merah Putih
Viral, Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

Hukum & Kriminal

Viral, Brimob Aceh Jadi Tentara Bayaran Rusia

Batang Hari

Penganiayaan Prada Lucky Seret Perwira Berpangkat Letda

Nasioanal

TNI Buka Rekrutmen Pa PK Reguler 2025, Cek Jurusan dan Jadwal