Home / Hukum & Kriminal / Nasioanal / Religi

Senin, 13 Oktober 2025 - 14:46 WIB

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka. Foto: JawaPos.com

Hakim Tolak Praperadilan Nadiem Makarim, Kejagung Resmi Tetapkan Tersangka. Foto: JawaPos.com

Jakarta, Aksarabrita.com // Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan Nadiem Makarim. Kejaksaan Agung dinyatakan sah menetapkan mantan Mendikbudristek itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan laptop Chromebook senilai Rp 9,3 triliun (13/10/2025)

“Menolak permohonan praperadilan pemohon,” tegas Hakim I Ketut Darpawan saat membacakan putusan di ruang sidang Oemar Seno Adji, PN Jakarta Selatan, Senin (13/10/2025).

Hakim menjelaskan bahwa Kejagung mengantongi bukti yang sah secara hukum. Penyidik menjalankan proses secara sah, mengacu pada hukum acara pidana, dan mengumpulkan bukti untuk menemukan tersangka.

Tim kuasa hukum Nadiem Makarim yang dipimpin Hotman Paris menolak penetapan tersangka. Hotman membacakan permohonan praperadilan di PN Jakarta Selatan pada Jumat (3/10/2025) dan menyebut Kejagung tidak memiliki bukti yang sah.

Baca Juga :  Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

“Surat penetapan tersangka Nomor TAP-63/F.2/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025 atas nama Nadiem Makarim tidak sah dan tidak mengikat,” kata Hotman.

Tim hukum membawa hasil audit dari BPKP dan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek. Hasil audit menyatakan bahwa proyek pengadaan laptop Chromebook pada 2019–2022 tidak menimbulkan kerugian negara. Selain itu, laporan keuangan Kemendikbudristek selama empat tahun berturut-turut (2019–2022) mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Hotman menegaskan bahwa Kejagung tidak menunjukkan hasil audit kerugian negara yang bersifat nyata (actual loss) dari BPKP. Menurutnya, hasil audit tersebut wajib muncul sebagai syarat sah penetapan tersangka berdasarkan Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek Digitalisasi Pendidikan 2019–2022. Proyek ini mencakup pengadaan 1,2 juta unit laptop dengan sistem operasi Chromebook, dan pemerintah mengalokasikan anggaran hingga Rp 9,3 triliun.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Serahan SK PPPK Tahap II Digelar Pekan Ini

(Fh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Mantan Sekwan Kabupaten Kerinci Ditahan Kejari Sungai Penuh

Batang Hari

Ibu Siska Meninggal Dunia Saat Tahu Anaknya Dikubur di Sumur

Kesehatan & Olahraga

Ramadhan Sananta Resmi Gabung dengan Klub Asal Brunei Darussalam 

Daerah

Istri Pemuka Agama Lapor Polisi, Suami Diduga Nikah Lagi

Batang Hari

Jambi Kini Masuk Kodam XX/Tuanku Imam Bonjol, Pangdam Dijabat Mayjen Arif Gajah Mada

Batang Hari

Prabowo Resmikan 80 Ribu Kopdes Merah Putih Besok

Batang Hari

Susunan Pemain Indonesia vs Filipina U-23: Jens Raven Cadangan
Indonesia Lampaui Target Emas SEA Games 2025, Empat Cabor Beri Kejutan

Kesehatan & Olahraga

Indonesia Lampaui Target Emas SEA Games 2025, Empat Cabor Beri Kejutan