Bungo, Aksarabrita.com // Aksi cepat Tim Gunjo Satreskrim Polres Bungo membuahkan hasil. Seorang pria bernama RP (28), warga Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah, berhasil diringkus di rumahnya sendiri setelah mencuri satu unit sepeda motor milik warga setempat.
Peristiwa ini berawal dari laporan korban yang kehilangan motor Honda Beat putih BH 3662 KX di depan rumahnya. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku dan langsung melakukan penangkapan.
“Pelaku berhasil kita amankan setelah laporan korban mengarah kepadanya,” ujar IPDA Andi Mirza, KBO Satreskrim Polres Bungo, Rabu (15/10/2025).
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual motor hasil curian kepada warga Suku Anak Dalam (SAD). Polisi masih melakukan penyelidikan lanjutan untuk menemukan barang bukti tersebut.
Kini, RP telah diamankan di Ruang Tahanan Polres Bungo dan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.








