Home / Pemerintah

Kamis, 16 Oktober 2025 - 15:06 WIB

P3K Berpeluang Jadi PNS Lewat Revisi UU ASN 2025

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Revisi UU ASN 2023: PPPK Paruh Waktu Dihapus, BKN Bongkar Alasan dan Aturan Baru

Aksarabrita.com // DPR RI mendorong perubahan besar dalam sistem kepegawaian nasional dengan membuka peluang pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Rencana ini masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Anggota Badan Legislasi DPR RI, Reni Astuti, menyatakan bahwa Komisi II akan membahas RUU ASN untuk merespons keresahan jutaan tenaga P3K yang selama ini belum menikmati hak dan kesejahteraan setara PNS.

“Silakan masyarakat memberi masukan kepada Komisi II. Apakah memang P3K sudah seharusnya menjadi PNS?” ujar Reni dalam diskusi Forum Legislasi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/10).

Baca Juga :  Yenny Wahid Kritik Tunjangan DPR Rp50 Juta: Rakyat Sulit, Jangan Hamburkan Uang

Reni menegaskan banyak tenaga P3K, terutama guru dan tenaga kesehatan, telah mengabdi selama bertahun-tahun. Namun, mereka belum menerima hak keuangan dan jenjang karier sebanding dengan PNS.

“Banyak guru awalnya bekerja sebagai honorer, lalu menjadi P3K. Tapi kebijakan soal kesejahteraan mereka masih timpang,” tegasnya.

Reni mendorong DPR dan pemerintah untuk menuntaskan ketimpangan ini melalui revisi UU ASN. Ia juga mengingatkan pentingnya kemampuan fiskal negara dalam menentukan kebijakan pengangkatan.

“Kalau negara mampu, tidak menutup kemungkinan P3K bisa diangkat secara bertahap menjadi PNS, seperti dulu saat ASN hanya terdiri dari PNS,” katanya.

DPR melihat revisi UU ASN 2025 sebagai momentum penting untuk memperbaiki struktur kepegawaian nasional dan menyelesaikan persoalan status serta perlindungan hukum bagi P3K. Bila revisi ini berjalan mulus, jutaan tenaga P3K berpeluang menyandang status PNS dan memperoleh hak yang setara.

Baca Juga :  Wako Alfin Sambut Bahagia Lembaga Adat 6 Luhah Sungai penuh

Langkah ini juga bisa menjadi pijakan awal reformasi birokrasi tahap berikutnya yang lebih adil dan berkelanjutan.

(Fh)

Share :

Baca Juga

Daerah

Hilang di Hutan Tanpa Nama, Diseru Mambang
Tiga Kabupaten di Jambi Teken Komitmen Lembaga Independen Migas Jabung dan Lemang

Daerah

Tiga Kabupaten di Jambi Sepakati Lembaga Independen Migas
Ini Deretan Keunggulan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Kamu Tahu

Pemerintah

Keunggulan PPPK Paruh Waktu Dengan PPPK Penuh Waktu
BSU Oktober 2025

Nasioanal

Cek Jadwal dan Penerima BSU Rp600 Ribu Desember 2025
LIVE SCORE: Hasil Seleksi PPPK BGN 2025 ( Dok. UPT BKN Jambi )

Daerah

LIVE SCORE: Hasil Seleksi PPPK BGN 2025 di UPT BKN Jambi
TKA SMP 2026 Mulai Hari Ini Pesan Mendikdasmen Percaya Diri & Jujur!

Pemerintah

TKA SMP 2026 Mulai Hari Ini, Pesan Mendikdasmen Percaya Diri & Jujur!

Daerah

Walikota Ahmadi Buka Pasar Ramadhan dan Pasar Mambo
Wakil Bupati Kerinci H. Murison memimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci sebagai wadah menyerap aspirasi warga dan menyusun prioritas pembangunan daerah.

Daerah

Wabup Kerinci Pimpin Musrenbang RKPD 2027 di Danau Kerinci