Home / Viral & Artis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Aksarabrita.com // Hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti untuk keduanya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut rincian perbedaan cuti PNS dan PPPK:

1. Cuti Tahunan

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti tahunan 12 hari kerja dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun.

2. Cuti Besar

PNS bisa mengajukan cuti besar setelah bekerja minimal 5 tahun, kecuali untuk cuti haji.

PPPK tidak memiliki hak cuti besar.

3. Cuti Sakit

PNS bisa mengambil cuti sakit hingga 6 bulan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga :  Sapi Termahal di Dunia Rp78 Miliar Ternyata Berasal Dari Negara ini

PPPK hanya bisa mengambil cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

4. Cuti Melahirkan

PNS dan PPPK sama-sama bisa mengambil cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

5. Cuti karena Alasan Penting

PNS berhak cuti alasan penting, misalnya saat keluarga inti sakit, meninggal, menikah, atau menghadapi bencana.

PPPK tidak memiliki hak cuti alasan penting sehingga harus menggunakan cuti tahunan.

6. Cuti Bersama

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

PNS bisa mengajukan CLTN.

PPPK tidak memiliki ketentuan mengenai CLTN.

Perbedaan ini menegaskan bahwa hak cuti PNS lebih lengkap dibandingkan PPPK. PNS bisa mengajukan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Amanda Manopo Hadirkan Sosok Ibunda di Hari Pernikahannya

Share :

Baca Juga

Bocah 5 Tahun Tega Dirantai dan Ditinggal Orang Tua

Viral & Artis

Seorang Bocah Dirantai dan Ditinggal Orang Tua Tanpa Makanan

Viral & Artis

Syarat KUR BRI 2025 Bisa Pinjam Rp200 Juta
Istri Wiranto Meninggal

Viral & Artis

Kabar Duka: Istri Wiranto, Hj. Rugaiya Usman, Meninggal Dunia

Nasioanal

Pemutaran Suara Tidak Pantas di Toa GBK, Ini Penjelasan Resminya

Daerah

Pj. Bupati Kerinci Asraf Pimpin Apel Kesadaran Nasional dan Gelar Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri

Daerah

Tips Efektif Mengurangi Lemak Perut Selama Bulan Puasa
Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Dugaan Narkoba

Hukum & Kriminal

Onadio Leonardo Jalani Pemeriksaan Dugaan Narkoba
Dugaan bullying terhadap pelajar SMPN 2 Rupit di Muratara viral di Facebook.

Hukum & Kriminal

Video Viral Bullying Siswi SMP, Ini Penjelasan Keluarga