Home / Viral & Artis

Rabu, 1 Oktober 2025 - 12:25 WIB

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Perbedaan Cuti PNS dan PPPK: Hak, Jenis, dan Aturannya

Aksarabrita.com // Hak cuti Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) berbeda meski sama-sama berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Aturan cuti untuk keduanya mengacu pada Peraturan BKN Nomor 24 Tahun 2017, Peraturan BKN Nomor 17 Tahun 2021, dan Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022.

Berikut rincian perbedaan cuti PNS dan PPPK:

1. Cuti Tahunan

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti tahunan 12 hari kerja dengan syarat minimal masa kerja 1 tahun.

2. Cuti Besar

PNS bisa mengajukan cuti besar setelah bekerja minimal 5 tahun, kecuali untuk cuti haji.

PPPK tidak memiliki hak cuti besar.

3. Cuti Sakit

PNS bisa mengambil cuti sakit hingga 6 bulan dengan surat keterangan dokter.

Baca Juga :  Profil Indri Wahyuni, Juri LCC MPR RI yang Viral Usai Keputusan Kontroversial

PPPK hanya bisa mengambil cuti sakit maksimal 30 hari kerja.

4. Cuti Melahirkan

PNS dan PPPK sama-sama bisa mengambil cuti melahirkan 3 bulan untuk anak pertama hingga ketiga.

5. Cuti karena Alasan Penting

PNS berhak cuti alasan penting, misalnya saat keluarga inti sakit, meninggal, menikah, atau menghadapi bencana.

PPPK tidak memiliki hak cuti alasan penting sehingga harus menggunakan cuti tahunan.

6. Cuti Bersama

PNS dan PPPK sama-sama mendapat cuti bersama tanpa mengurangi jatah cuti tahunan.

7. Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN)

PNS bisa mengajukan CLTN.

PPPK tidak memiliki ketentuan mengenai CLTN.

Perbedaan ini menegaskan bahwa hak cuti PNS lebih lengkap dibandingkan PPPK. PNS bisa mengajukan cuti besar, cuti alasan penting, dan cuti di luar tanggungan negara, sementara PPPK tidak mendapat fasilitas tersebut.

Baca Juga :  Motif Pengoroyokan Prada Lucky Chepril Saputra Namo

Share :

Baca Juga

Taufik Hidayat Ditangkap, tersangka penyekapan

Viral & Artis

Taufik Hidayat Ditangkap, Begini Cara Polisi Memburu DPO

Viral & Artis

Viral! Pengantin Wanita Ngaku Perawan, Ternyata Sudah 3 Kali Menikah

Nasioanal

Puluhan Kendaraan Hangus dalam Kerusuhan Demo di DPRD Makassar

Hukum & Kriminal

Vonis Hakim PN Curup Tuai Kritik: Pelaku Pengeroyokan Hanya Divonis Bersihkan Masjid
Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga

Daerah

Akhirnya , Suami Melda Safitri Buka Suara Soal Talak Tiga
Viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” Bikin Heboh Cek Linknya!

Viral & Artis

Viral “Ibu Tiri vs Anak Tiri Part 2” Bikin Heboh Cek Linknya!
Dugaan bullying terhadap pelajar SMPN 2 Rupit di Muratara viral di Facebook.

Hukum & Kriminal

Video Viral Bullying Siswi SMP, Ini Penjelasan Keluarga
Skandal Dunia Penerbangan di Sinopsi Film Penerbangan Terakhir

Viral & Artis

Skandal Dunia Penerbangan di Sinopsi Film Penerbangan Terakhir