Home / Pemerintah

Rabu, 31 Desember 2025 - 10:58 WIB

Keunggulan PPPK Paruh Waktu Dengan PPPK Penuh Waktu

Ini Deretan Keunggulan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Kamu Tahu

Ini Deretan Keunggulan PPPK Paruh Waktu yang Perlu Kamu Tahu

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah menegaskan kembali bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tetap bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tanpa harus melepaskan status ASN.

Kebijakan ini memberi angin segar bagi tenaga honorer dan pegawai non-ASN yang kini bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu. Selama memenuhi syarat seleksi, PPPK Paruh Waktu bisa mendaftar CPNS seperti peserta lainnya. Mereka juga tidak perlu mengundurkan diri saat mengikuti seleksi. Jika gagal, mereka tetap bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu dan tidak kehilangan status ASN.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara menegaskan bahwa ASN terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Aturan ini otomatis mengakui PPPK baik penuh waktu maupun paruh waktu sebagai ASN yang sah.

Baca Juga :  Skandal Kapolsek Brangsong, Kepincut Janda Gemoy

Pemerintah juga mengatur pengadaan PPPK Paruh Waktu melalui regulasi turunan. Instansi pemerintah bisa mengangkat PPPK Paruh Waktu sesuai kebutuhan organisasi dan ketersediaan anggaran. Dengan aturan tersebut, pemerintah memberi kepastian hukum sekaligus ruang pengembangan karier bagi PPPK Paruh Waktu.

Berikut daftar keunggulan yang dimiliki PPPK Paruh Waktu:

  1. Bisa mengikuti seleksi CPNS tanpa mundur dari PPPK.
  2. Bisa naik status menjadi PPPK Penuh Waktu jika formasi dan anggaran tersedia.
  3. Tetap bekerja sebagai PPPK Paruh Waktu jika gagal seleksi CPNS.
  4. Bisa mengikuti beberapa seleksi formasi khusus yang memprioritaskan PPPK Paruh Waktu.
  5. Berpeluang naik status secara bertahap setelah kontrak pertama berjalan.
  6. Memiliki Nomor Induk ASN dan SK pengangkatan resmi.
Baca Juga :  Bupati Lepas 79 Peserta Pelatihan Kerja ke Jepang, Siap Tembus Pasar Global

Dengan keunggulan ini, PPPK Paruh Waktu bisa tetap percaya diri. Negara tetap mengakui peran dan pengabdian mereka dalam pelayanan publik. Karena itu, profesionalisme dan semangat melayani masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama. (*)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Idul Adha 2025 Jatuh pada 6 Juni, Ini Jadwal Libur dan Cuti Bersamanya
Judi Online Ancam Ekonomi, Pelaku Terancam 10 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukum & Kriminal

PPATK Bongkar 97 Ribu Aparat Dan 461 Pejabat Terlibat Judi Online
Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan

Nasioanal

Cara Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 
Dok. Kemenpora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025
MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat

Hukum & Kriminal

MKD DPR Putuskan Ahmad Sahroni Terima Sanki Terberat
BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengurus KDKMP Sungai Penuh

Daerah

BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Pengurus KDKMP Sungai Penuh
Warga Sungai Penuh Keluhkan Harga Melambung di Pasar Tanjung Bajure

Daerah

Warga Keluhkan Harga Telur di Pasar Tanjung Bajure
Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan

Daerah

Miris! PPPK Paruh Waktu di Jambi Terima THR Patungan