Nasional, Aksarabrita.com // Sejumlah pegawai PPPK paruh waktu mempertanyakan gaji yang belum cair hingga Februari 2026, atau baru dibayarkan sekali tanpa rapel Januari. Kebingungan ini muncul karena pemerintah mulai menerapkan sistem pembayaran pascabayar, berbeda dengan PNS dan PPPK penuh waktu.
Mulai 2026, gaji PPPK paruh waktu dibayarkan setelah pegawai menyelesaikan masa kerja. Gaji yang diterima pada Februari 2026 sebenarnya untuk Januari 2026. Pemeriksaan administrasi dan verifikasi instansi membuat pencairan mundur ke awal bulan berikutnya.
Gaji Februari baru dibayarkan setelah masa kerja Februari selesai, yaitu pada awal Maret 2026.
Jika gaji belum cair, biasanya bukan karena anggaran belum tersedia. Pemerintah daerah sudah menyiapkan dana di BKAD masing-masing. Hambatan muncul dari proses administrasi di OPD, seperti:
- Verifikasi data kepegawaian
- Kelengkapan dokumen dan presensi digital
- Sinkronisasi laporan kinerja
PNS dan PPPK penuh waktu menggunakan sistem prabayar, menerima gaji di awal bulan berjalan. Sebaliknya, PPPK paruh waktu harus menyelesaikan kinerja terlebih dahulu sebelum menerima gaji. Sistem ini sekaligus menjadi mekanisme evaluasi kinerja dalam masa transisi.
- SPMT sudah diterbitkan dan disahkan
- Presensi digital tercatat lengkap dan valid
- SKP diisi lengkap dan dinilai atasan
- OPD menyelesaikan rekonsiliasi belanja dan administrasi
- BKPSDM dan BKAD memverifikasi berkas kepegawaian dan rekening gaji
Pemerintah meminta pegawai aktif berkoordinasi dengan OPD, menjaga presensi, dan melaporkan kinerja. Pegawai juga perlu menyesuaikan pengelolaan keuangan karena pencairan gaji pascabayar mundur satu bulan dari masa kerja.
Sistem pascabayar juga digunakan untuk mengevaluasi kinerja. Pegawai dengan kinerja baik berpeluang naik status menjadi PPPK penuh waktu, lalu menerima gaji prabayar dan tunjangan sesuai ketentuan ASN.
Gaji PPPK paruh waktu 2026 tetap cair sesuai aturan, namun dibayarkan pascabayar. Jika terjadi keterlambatan, penyebab utama berasal dari proses administrasi dan verifikasi OPD. Pegawai diimbau aktif memastikan kelengkapan data dan presensi agar gaji diterima tepat waktu. ***




















