BERITA NASIONAL // Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) terus menggenjot pelestarian bahasa daerah. Melalui Badan Bahasa, Kemendikdasmen menggelar Kuliah Umum Kebahasaan III bertema “Tantangan dan Upaya Pelestarian Bahasa Daerah yang Terancam Punah di Indonesia” di Jakarta, Kamis (9/10).
Kemendikdasmen menjadikan UU Nomor 24 Tahun 2009 serta PP Nomor 57 Tahun 2014 sebagai landasan hukum utama dalam program pelindungan bahasa. Regulasi ini memperkuat mandat negara untuk menjaga bahasa nasional sekaligus bahasa daerah.
Kepala Badan Bahasa, Hafidz Muksin, menegaskan komitmen pemerintah dalam revitalisasi bahasa daerah. “Kami sudah merevitalisasi 120 bahasa daerah hingga tahun ini. Kami akan terus menghadirkan negara dalam menjaga bahasa daerah sebagai kekayaan bangsa,” ujarnya saat membuka acara di hadapan 200 peserta luring.
Badan Bahasa menggunakan kuliah umum ini sebagai forum untuk melahirkan gagasan konkret. Hafidz mengajak generasi muda untuk ikut menjaga bahasa daerah. “Bahasa menjadi alat kedaulatan bangsa. Kita bisa menjaga Indonesia melalui bahasa,” tegasnya.
Indonesia mencatat 718 bahasa daerah, namun perubahan sosial dan migrasi mempercepat kepunahan bahasa. Banyak komunitas penutur berhenti mewariskan bahasa kepada anak-anak. Kondisi ini membuat pelestarian berbasis komunitas menjadi kebutuhan mendesak.
Guru Besar Universitas Khairun Ternate, Gufran Ali Ibrahim, tampil sebagai narasumber utama. Ia menyoroti kondisi bahasa daerah di Maluku dan kawasan timur Indonesia. “Bahasa punah bukan karena penuturnya berhenti berbicara, tetapi karena ayah dan ibu memilih memakai bahasa lain di rumah,” jelasnya.
Acara berlangsung secara hibrida di Aula Sasadu, Gedung M. Tabrani, Rawamangun, serta melalui YouTube Badan Bahasa. Sebanyak 300 lebih peserta daring ikut berdiskusi, mulai dari peneliti, dosen, mahasiswa, hingga duta bahasa.
Sesi diskusi memunculkan berbagai aspirasi dari daerah. Peserta meminta penguatan komunitas penutur dan dukungan lebih dari lembaga pendidikan. Gufran menyarankan pemanfaatan teknologi digital untuk dokumentasi dan pembelajaran bahasa daerah agar proses revitalisasi berjalan efektif.
Kiranti, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Prof. Dr. Hamka, menyampaikan tekadnya setelah mengikuti kuliah umum. “Kami merasa tertantang untuk menjaga bahasa daerah. Kami ingin bahasa tetap hidup dalam lisan, bukan hanya dalam data,” katanya.
Badan Bahasa menyiapkan rekomendasi akademik dari hasil acara ini. Lembaga tersebut akan menyerahkan rekomendasi kepada pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan institusi pendidikan agar pelindungan bahasa daerah berjalan lebih sistematis. (Kemendikdasmen)








