Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pemerintah dan tenaga honorer untuk segera memastikan kelengkapan data terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025. Batas akhir yang semakin dekat membuat koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi, dan tenaga honorer menjadi sangat penting.

BKN menegaskan, pengusulan formasi tidak bisa dilakukan secara individu. Proses ini hanya dapat diajukan melalui PPK di masing-masing instansi, sehingga masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer resmi tidak bisa mengikuti seleksi.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan:

  1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan penempatan.
Baca Juga :  Eks Marinir TNI AL Kehilangan Kewarganegaraan Usai Gabung Militer Rusia

Dengan aturan ini, pemerintah memberikan prioritas lebih adil bagi tenaga honorer yang sudah memiliki rekam jejak seleksi sebelumnya.

BKN bersama pemerintah daerah menyediakan akses pengecekan daftar tenaga honorer yang diusulkan. Contohnya, BKD Jawa Timur membuka menu khusus di situs resminya untuk melihat daftar nama yang masuk dalam usulan formasi.

Mekanisme serupa juga dilakukan sejumlah daerah lain, sehingga honorer diimbau aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan.

BKN menjelaskan, tenaga honorer yang masuk kategori R1 hingga R3 diprioritaskan terlebih dahulu. Jika anggaran memungkinkan, barulah usulan dibuka untuk kelompok R4 (non-ASN di luar database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun) dan R5 (lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG yang belum terdaftar).

Baca Juga :  Pernikahan Unik Suku Anak Dalam: Mengutamakan Persetujuan dan Adat

Sementara itu, klasifikasi seperti R3/B dan R3/T hanya bersifat administratif, menyesuaikan hasil seleksi PPPK 2024 serta kebutuhan jabatan operasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar tenaga honorer. BKN juga menegaskan, keterlambatan pengajuan dapat membuat peluang formasi tahun berjalan tertutup.

Share :

Baca Juga

Wawako Azhar Hamzah Buka Rapat Sinkronisasi Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting

Daerah

Wawako Azhar Rapat Sinkronisasi Penanggulangan Kemiskinan dan Stunting 2026
AQI Jambi Tembus 653, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat

Daerah

AQI Jambi Tembus 653, Kabut Asap Karhutla Makin Pekat
Ganda putri Indonesia Apriyani Rahayu/Siti Fadia Silva Ramadhanti menaklukkan wakil Jepang Ririna Hiramoto/Kokona Ishikawa

Kesehatan & Olahraga

Apri/Fadia Melaju ke Final Indonesia Masters 2025
Al Haris Perintahkan ASN Usia 25–40 Tahun Bantu Pemadaman

Daerah

Karhutla Jambi Makin Parah, Al Haris Perintahkan ASN Usia 25–40 Tahun Bantu Pemadaman

Batang Hari

MenPAN-RB Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025
Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara

Daerah

Muaro Jambi Terapkan Belajar Daring 3 Hari akibat Polusi Udara
TNI Bangun Pipanisasi Air Bersih di Perbatasan Papua

Nasioanal

TNI Wujudkan Air Bersih untuk Warga Pegunungan Bintang
Rocky Candra Perjuangkan 1.730 Sambungan City Gas untuk Kota Jambi

Daerah

Rocky Candra Perjuangkan 1.730 Sambungan City Gas untuk Kota Jambi