Batas Akhir Pengusulan PPPK Paruh Waktu 2025, Segera Cek Status

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025,

Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengingatkan instansi pemerintah dan tenaga honorer untuk segera memastikan kelengkapan data terkait pengusulan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tahun 2025.

Mengacu pada Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.S.01.00/2025, periode pengusulan formasi berlangsung sejak 7 hingga 20 Agustus 2025. Batas akhir yang semakin dekat membuat koordinasi antara Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), instansi, dan tenaga honorer menjadi sangat penting.

BKN menegaskan, pengusulan formasi tidak bisa dilakukan secara individu. Proses ini hanya dapat diajukan melalui PPK di masing-masing instansi, sehingga masyarakat umum yang tidak terdaftar sebagai tenaga honorer resmi tidak bisa mengikuti seleksi.

Berdasarkan PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, ada dua kategori tenaga non-ASN yang berhak diusulkan:

  1. Tenaga non-ASN yang terdaftar dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi CPNS 2024 tetapi tidak lulus.
  2. Tenaga non-ASN dalam database BKN yang sudah menjalani seluruh tahapan seleksi PPPK 2024, namun belum mendapatkan penempatan.
Baca Juga :  Dosen Cantik, Diduga Alami Pelecehan Sebelum Tewas

Dengan aturan ini, pemerintah memberikan prioritas lebih adil bagi tenaga honorer yang sudah memiliki rekam jejak seleksi sebelumnya.

BKN bersama pemerintah daerah menyediakan akses pengecekan daftar tenaga honorer yang diusulkan. Contohnya, BKD Jawa Timur membuka menu khusus di situs resminya untuk melihat daftar nama yang masuk dalam usulan formasi.

Mekanisme serupa juga dilakukan sejumlah daerah lain, sehingga honorer diimbau aktif memantau informasi resmi agar tidak tertinggal perkembangan.

BKN menjelaskan, tenaga honorer yang masuk kategori R1 hingga R3 diprioritaskan terlebih dahulu. Jika anggaran memungkinkan, barulah usulan dibuka untuk kelompok R4 (non-ASN di luar database BKN dengan masa kerja minimal dua tahun) dan R5 (lulusan Pendidikan Profesi Guru/PPG yang belum terdaftar).

Baca Juga :  Hari Ini, Tim Khusus Polri Periksa Irjen Ferdy Sambo Sebagai Tersangka

Sementara itu, klasifikasi seperti R3/B dan R3/T hanya bersifat administratif, menyesuaikan hasil seleksi PPPK 2024 serta kebutuhan jabatan operasional.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi perbedaan perlakuan antar tenaga honorer. BKN juga menegaskan, keterlambatan pengajuan dapat membuat peluang formasi tahun berjalan tertutup.

Share :

Baca Juga

Safari Jumat Wako Alfin Tekankan Kebersihan dan Pendidikan

Daerah

Safari Jumat, Wako Alfin Tekankan Kebersihan dan Pendidikan

Batang Hari

Peran Nadiem Makarim dalam Korupsi Chromebook Diungkap Kejagung, Meski Bukan Tersangka

Daerah

Polri Amankan 4 Provokator Bersenjata saat Aksi Massa di Polda dan DPRD Kalbar
TKA 2025 Akan Dimulai Besok, Diselenggarakan Serentak

Nasioanal

TKA 2025 Digelar Serentak Mulai Besok, 3 November
UPT BKN Jambi

Nasioanal

UPT BKN Jambi Umumkan Jadwal Sesi Seleksi PPPK BGN 2025
Nasib Honorer Non-Database BKN yang Gagal CPNS

Nasioanal

Nasib Honorer Non-Database Ini Penjelasannya!
Dok. Kemenpora RI

Kesehatan & Olahraga

Update Senin: Indonesia Peringkat 2 SEA Games 2025

Daerah

Warga Kerinci Heboh, Ibu Ini Sebar Hoaks soal Daging Kerbau