Aksarabrita.com – Pemerintah pusat memberikan klarifikasi terkait isu pemecatan massal Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belakangan dikaitkan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto.
Pemerintah menegaskan bahwa kabar tersebut tidak benar. Dalam Kebijakan PPPK 2026, tidak ada aturan ataupun instruksi yang mengarah pada pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap tenaga PPPK.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Rini Widyantini, menyampaikan bahwa langkah yang saat ini dilakukan justru fokus pada penataan sistem kepegawaian agar lebih tertata dan berkelanjutan.
“Tidak ada rencana penghapusan PPPK pada 2026. Pemerintah justru melakukan penataan agar sistemnya lebih terstruktur,” ujarnya.
Ia juga memastikan bahwa PPPK paruh waktu tetap aman dan tidak akan dihapus. Menurutnya, tenaga tersebut justru baru saja diakomodasi dalam sistem nasional untuk memperkuat layanan publik.
Di sisi lain, isu pengurangan tenaga kerja di daerah lebih disebabkan oleh penyesuaian fiskal masing-masing pemerintah daerah. Hal ini berkaitan dengan penerapan UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah diwajibkan menjaga proporsi belanja pegawai agar tetap sehat dan tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pemerintah pusat menekankan bahwa skema PPPK, termasuk kategori paruh waktu, merupakan solusi untuk mengakomodasi tenaga honorer ke dalam sistem birokrasi yang lebih profesional, terukur, dan memiliki kepastian status.
Pengamat kebijakan publik dari Center of Budget Analysis, Uchok Sky, menilai isu pemecatan massal merupakan pemahaman yang kurang tepat.
Menurutnya, yang terjadi saat ini adalah bagian dari reformasi birokrasi jangka panjang, bukan kebijakan pengurangan pegawai secara besar-besaran.
“Ini penataan sistem kepegawaian, bukan pemecatan massal,” jelasnya.
Ia menambahkan, kondisi di lapangan sangat bergantung pada kemampuan fiskal daerah serta cara masing-masing pemerintah daerah dalam mengelola belanja pegawai.
Melalui Kebijakan PPPK 2026, pemerintah berkomitmen menjaga hak-hak tenaga PPPK. Hal ini mencakup gaji sesuai standar nasional, jaminan sosial, serta peningkatan kompetensi secara berkala.
Ke depan, sinergi antara pemerintah pusat dan daerah menjadi kunci agar pelayanan publikterutama di sektor pendidikan dan kesehatan tetap berjalan optimal tanpa mengganggu status kepegawaian PPPK. (**)









