BERITA NASIONAL // Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan alasan mengapa sebagian tenaga honorer masih belum bisa mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) PPPK paruh waktu 2025.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian dan Digitalisasi ASN BKN, Suharmen, menuturkan pengisian DRH hanya dapat dilakukan setelah Kementerian PAN-RB menerbitkan formasi dan instansi terkait menekan tombol klik final pengumuman.
“Kalau instansi sudah klik final, mereka bisa langsung menentukan jadwal pengisian DRH. Jadi kalau masih terkendala, artinya instansi belum melakukan finalisasi,” jelas Suharmen, Senin (8/9/2025).
BKN menegaskan bahwa seluruh honorer yang diusulkan menjadi PPPK paruh waktu wajib mengisi DRH NIP, dengan batas waktu pengisian hanya sampai 15 September 2025.
Suharmen mengingatkan instansi agar tidak menunda pengumuman agar honorer punya waktu cukup untuk mengisi DRH sesuai ketentuan.
Berikut rangkaian tahapan PPPK paruh waktu tahun 2025:
Usulan kebutuhan instansi: 7–25 Agustus 2025
Penetapan kebutuhan oleh MenPAN-RB: 26 Agustus–4 September 2025
Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025
Pengisian DRH PPPK: 28 Agustus–15 September 2025
Usul penetapan NI PPPK: 28 Agustus–20 September 2025
Penetapan NI PPPK: 28 Agustus–30 September 2025
Untuk mempercepat proses, BKN meminta instansi yang sudah mendapat formasi segera mengumumkan hasilnya. Dengan begitu, para honorer bisa langsung mengisi DRH tanpa menunggu lama.






