Jakarta, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menegaskan bahwa 1 Januari 2026 menjadi batas akhir penetapan Surat Keputusan (SK) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) bagi PPPK Paruh Waktu. Seluruh instansi wajib menyelesaikan proses ini setelah menerima Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN.
BKN menyoroti masih ada instansi dan pemerintah daerah yang lambat menindaklanjuti tahapan pengangkatan PPPK Paruh Waktu. Karena itu, lembaga tersebut menekankan tidak ada lagi ruang penundaan hingga melewati awal tahun.
Menurut ketentuan resmi dalam Surat Dinas Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 16955/B-MP.01/SD/D/2025, penetapan SK dan SPMT merupakan tahap terakhir dalam proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu tahun anggaran 2024.
BKN meminta seluruh instansi bergerak cepat agar tenaga honorer yang telah memenuhi syarat tidak dirugikan. Jika tahapan ini tidak selesai hingga batas waktu, maka proses pengangkatan terancam tertunda dan tidak dapat diproses lebih lanjut. (Tim)









