Home / Daerah / Hukum & Kriminal / Pemerintah / Sungai Penuh

Rabu, 12 November 2025 - 09:14 WIB

BKPSDM Kota Sungai Penuh: Tiga ASN Dipecat

Ilustrasi ASN

Ilustrasi ASN

Sungai Penuh, Aksarabrita.com // Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur sipil negara (ASN). Sepanjang tahun 2025, sejumlah langkah tegas diambil untuk menindak pelanggaran disiplin, mulai dari teguran ringan hingga pemberhentian.

Kepala Bidang Pembinaan, Penilaian, dan Promosi BKPSDM Kota Sungai Penuh, Frangky Juliyus, S.Pd, M.M, mengungkapkan bahwa sebanyak tiga orang ASN telah dijatuhi sanksi pemberhentian karena melakukan pelanggaran disiplin berat. Selain itu ASN lain yang menerima sanksi dengan tingkat pelanggaran beragam, seperti penurunan pangkat, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga teguran tertulis.

Baca Juga :  Buron Kasus Pembunuhan di Kerinci Dikabarkan Ditangkap di Malaysia

“Penegakan disiplin ini merupakan upaya untuk menjaga profesionalisme dan integritas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Setiap pelanggaran tentu akan ditindak sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Frangky, Selasa (11/11/2025).

Ia menegaskan, penerapan sanksi tidak hanya dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, tetapi juga bagian dari pembinaan agar ASN lebih memahami tanggung jawab dan etika dalam bekerja. Langkah ini diharapkan menjadi peringatan bagi seluruh ASN untuk senantiasa mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.

Baca Juga :  Ini Besaran Gaji PPPK Paruh Waktu Guru di Jambi

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kota Sungai Penuh, Nina Pastian, saat dikonfirmasi Aksarabrita.com melalui pesan WhatsApp, membenarkan adanya pemberhentian tidak hormat terhadap ASN lingkup Kota Sungai Penuh yang tersandung kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).

“Betul, pemberhentian tidak hormat sudah dilakukan. Status hukum ASN tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), dan keputusan pemberhentian diproses sesuai aturan yang berlaku setelah adanya putusan pengadilan yang sah,” tegas Nina.

Baca Juga :  Mutasi Polri: 6 Brigjen Pol Dipromosikan Kapolri

BKPSDM Kota Sungai Penuh juga berkomitmen melakukan pembinaan secara berkelanjutan melalui pengawasan dan sosialisasi terkait kode etik serta disiplin ASN, guna menciptakan lingkungan kerja yang tertib, profesional, dan berintegritas.

Dengan ketegasan ini, pemerintah daerah berharap para ASN dapat menjadi teladan bagi masyarakat sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berwibawa. (Tim)

Berita ini 67 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Gelar Malam Resepsi Kenegaraan Hut RI ke 78

Batang Hari

Penuhi Syarat atau Tidak, Honorer R4 Belum Bisa Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu Tanpa Usulan Instansi

Daerah

Walikota Ahmadi Pimpin Sidak Pasar Menjelang Ramadhan

Daerah

Bupati Adirozal Apresiasi Sunatan Massal 7011 Orang Sejak Tahun 2014
Berikut rincian upah per kabupaten/kota serta aturan perjanjian kerja berdasarkan regulasi terbaru. menunggu penyerahan SK

Daerah

Nina Pastian :Penyerahan SK PPPK Gelombang II, Nunggu Jadwal
Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa

Nasioanal

Wamenkop Tekankan Pentingnya Inventarisasi Aset Koperasi Desa
Login ke portal ASN Digital kini wajib memakai MFA

Nasioanal

PNS Dan PPPK Harus Pakai MFA Saat Login ke Portal ASN Digital
Dok, Humas Satreskrim Polres Kepahiang

Daerah

Polisi Ringkus Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Adik Ipar