Jambi, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu guru di Provinsi Jambi tahun 2025 dengan mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Jambi sebesar Rp3.234.535. Namun, pemerintah kabupaten/kota menerapkan besaran gaji yang berbeda-beda sesuai kemampuan APBD masing-masing daerah.
Pemerintah mengatur penggajian PPPK Paruh Waktu agar:
- Tidak lebih rendah dari gaji saat berstatus honorer
- Menyesuaikan UMP atau UMK
- Mengikuti kemampuan keuangan daerah
Dalam praktiknya, kondisi fiskal daerah menjadi faktor penentu utama besaran gaji.
Pemerintah memperkirakan gaji PPPK Paruh Waktu guru dan tenaga teknis berada pada kisaran Rp1,5 juta hingga Rp3,5 juta per bulan. Pemerintah menyesuaikan angka tersebut berdasarkan jam kerja dan jenis profesi, meski belum semua daerah mampu menerapkannya.
Pemerintah Kota Sungai Penuh membayarkan gaji PPPK Paruh Waktu guru sekitar Rp500 ribu hingga Rp800 ribu per bulan. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Kerinci menetapkan gaji di kisaran Rp600 ribu hingga Rp1 juta, menyesuaikan kemampuan APBD dan gaji honorer sebelumnya.
PPPK Paruh Waktu hanya menerima gaji pokok tanpa tunjangan. Skema ini membedakan PPPK Paruh Waktu dari PPPK Penuh Waktu dan ASN reguler.
Pemerintah menetapkan skema PPPK Paruh Waktu melalui Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 sebagai solusi transisi bagi tenaga non-ASN. Pemerintah menyesuaikan pelaksanaannya secara bertahap sesuai kemampuan negara dan daerah.
Para guru PPPK Paruh Waktu berharap pemerintah daerah terus mengevaluasi kebijakan penggajian. Mereka meminta pemerintah meningkatkan kesejahteraan agar penghasilan sebanding dengan beban kerja. (**)









