Aksarabrita.com // Para PPPK Paruh Waktu mulai ramai mempertanyakan hak cuti melahirkan setelah resmi menyandang status ASN. Mereka sempat cemas karena sistem kerja paruh waktu dianggap bisa mengurangi hak mereka. Namun pemerintah menjawab keresahan tersebut dengan tegas: PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak cuti melahirkan sama seperti PPPK reguler.
Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur bahwa setiap PPPK perempuan berhak mengambil cuti melahirkan maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Aturan ini langsung menyamakan kedudukan semua PPPK tanpa membedakan skema kerja.
Pemerintah juga menjamin perlindungan finansial selama masa cuti. Instansi tetap membayarkan gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara penuh. Sistem kepegawaian tetap menghitung masa cuti sebagai masa kerja, sehingga jenjang karier maupun kontrak kerja tidak mengalami hambatan.
Setiap instansi memang menerapkan mekanisme cuti yang berbeda. Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang telah memvalidasi Nomor Induk (NI) melalui sistem MOLA BKN sebaiknya langsung menemui bagian kepegawaian untuk mengurus pengajuan cutinya.
Dengan aturan ini, para pegawai tidak perlu lagi ragu mengambil cuti melahirkan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.










