Home / Viral & Artis

Senin, 6 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Bolehkah PPPK Paruh Waktu Nikmati Cuti Melahirkan 3 Bulan?

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi PPPK Paruh Waktu

Aksarabrita.com // Para PPPK Paruh Waktu mulai ramai mempertanyakan hak cuti melahirkan setelah resmi menyandang status ASN. Mereka sempat cemas karena sistem kerja paruh waktu dianggap bisa mengurangi hak mereka. Namun pemerintah menjawab keresahan tersebut dengan tegas: PPPK Paruh Waktu tetap memperoleh hak cuti melahirkan sama seperti PPPK reguler.

Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2022 sudah mengatur bahwa setiap PPPK perempuan berhak mengambil cuti melahirkan maksimal tiga bulan untuk kelahiran anak pertama hingga ketiga. Aturan ini langsung menyamakan kedudukan semua PPPK tanpa membedakan skema kerja.

Pemerintah juga menjamin perlindungan finansial selama masa cuti. Instansi tetap membayarkan gaji pokok dan tunjangan PPPK Paruh Waktu secara penuh. Sistem kepegawaian tetap menghitung masa cuti sebagai masa kerja, sehingga jenjang karier maupun kontrak kerja tidak mengalami hambatan.

Baca Juga :  Wali Kota Alfin Terima Penghargaan Nasional Lestarikan Bahasa Daerah

Setiap instansi memang menerapkan mekanisme cuti yang berbeda. Karena itu, PPPK Paruh Waktu yang telah memvalidasi Nomor Induk (NI) melalui sistem MOLA BKN sebaiknya langsung menemui bagian kepegawaian untuk mengurus pengajuan cutinya.

Dengan aturan ini, para pegawai tidak perlu lagi ragu mengambil cuti melahirkan. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kesejahteraan ASN, termasuk mereka yang bekerja dengan sistem paruh waktu.

Share :

Baca Juga

Nasioanal

Cut Nyak Dien, Ratu Aceh yang Makamnya Baru Ditemukan 50 Tahun 

Hukum & Kriminal

Dahlan Iskan Resmi Jadi Tersangka, Ini Kasusnya
Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan

Viral & Artis

Viral! Emak-Emak Hentikan Pemakaman, Utang Rp215 Juta Picu Kehebohan

Daerah

Kodim 0417/Kerinci Berbagi Takjil : Wujud Kepedulian di Bulan Suci

Viral & Artis

Viral, Keluarga Pasien Ngamuk ke Dokter RSUD Sekayu, Minta Maaf tapi Tetap Diproses Hukum

Daerah

NasDem Resmi Copot Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI
Remaja Terkapar Usai Perang Sarung Berisi Batu

Viral & Artis

Viral, Remaja Terkapar Usai Perang Sarung Berisi Batu
Bully Timothy Anugerah: Enam Mahasiswa Unud Disanksi Berat

Viral & Artis

Bully Timothy Anugerah: Enam Mahasiswa Unud Disanksi Berat