Home / Hukum & Kriminal / Viral & Artis

Rabu, 29 April 2026 - 09:57 WIB

Viral Pungli Nikah di KUA Bekasi Utara, Kemenag Copot Oknum Pelaku

Ilustrasi pungli nikah

Ilustrasi pungli nikah

JAKARTA, Aksarabrita.com – Kementerian Agama langsung bergerak cepat setelah dugaan pungutan liar dalam layanan pencatatan nikah di KUA Bekasi Utara viral di media sosial. Kemenag menjatuhkan sanksi tegas kepada oknum ASN yang diduga terlibat dan mencopotnya dari layanan pendaftaran nikah.

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kementerian Agama, Thobib Al Asyhar, menegaskan pihaknya segera menindaklanjuti laporan warga sejak kasus itu mencuat.

“Oknum yang diduga melakukan pungli sudah menjalani pemeriksaan dan menerima sanksi tegas. Saat ini yang bersangkutan tidak lagi menangani layanan pendaftaran pencatatan nikah,” tegas Thobib di Jakarta, Selasa (28/4/2026).

Thobib menegaskan seluruh ASN Kementerian Agama wajib menjaga integritas dan menjauhi segala bentuk pungutan liar. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa layanan pencatatan nikah di KUA pada jam dan hari kerja tidak memungut biaya sama sekali.

Baca Juga :  Update Medali SEA Games Thailand 2025 Hari Ini

Sementara itu, pasangan yang melangsungkan akad nikah di luar kantor KUA hanya membayar biaya resmi sebesar Rp600 ribu sesuai aturan pemerintah. Calon pengantin menyetor biaya tersebut langsung ke bank agar proses pembayaran berlangsung transparan.

“Di luar ketentuan itu, tidak ada biaya lain,” ujar Thobib.

Kemenag juga mengajak masyarakat aktif mengawasi layanan publik dan segera melapor jika menemukan dugaan pungli. Thobib memastikan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama siap menerima setiap laporan masyarakat.

Menurutnya, langkah tegas ini menunjukkan komitmen Kemenag menjaga layanan publik tetap bersih, profesional, dan bebas pungli.

Kasus di KUA Bekasi Utara sekaligus menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak menyalahgunakan layanan masyarakat demi kepentingan pribadi. (***)

Baca Juga :  Pura-pura Dibegal, Seorang Pria Menjadi Tersangka Pembunuhan Mahasiswi Unram Tolak Berhubungan Intim

Share :

Baca Juga

Tiga Pekerja Habisi Mandor Proyek di Gianyar

Hukum & Kriminal

Sering Dimarahi, Tiga Pekerja Bunuh Mandor

Batang Hari

Kalah Cepat, Jeka Saragih Tumbang oleh Hook Joosang Yoo di Ronde Pertama

Daerah

Dua Terduga Pelaku Penembakan 3 Personel Polisi Ditangkap

Batang Hari

Resmi dari BKN: Guru PNS Akan Dipensiunkan Ketika Mencapai Usia Sesuai Jenjang Jabatan
Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Hukum & Kriminal

Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, Singgung Ancaman “98 Jilid 2”

Daerah

Mahar Yang dilarang Dalam Pernikahan Islam
Erin Taulany Bongkar Isi Hati, Sindir Pedas Andre di Instagram

Hukum & Kriminal

Perceraian Andre – Erin Makin Panas, Erin Akhirnya Buka Suara
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka untuk Prajurit Gugur di Papua

Hukum & Kriminal

Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Hantarkan Duka Prajurit TNI Gugur