TANJAB BARAT – Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs. H. Anwar Sadat, M.Ag., menyampaikan Nota Pengantar terhadap dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada Rapat Paripurna Pertama DPRD, Jumat (29/05/26).
Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat, Hamdani, S.E., memimpin langsung rapat yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD tersebut. Agenda rapat meliputi penyampaian penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap dua Ranperda inisiatif DPRD serta penyampaian nota pengantar Bupati atas dua Ranperda usulan pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengusulkan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemerintahan Desa serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Bupati Anwar Sadat menegaskan, pengajuan dua Ranperda tersebut menjadi langkah strategis pemerintah daerah dalam menyesuaikan regulasi agar tata kelola pemerintahan semakin adaptif, akuntabel, dan selaras dengan aturan yang lebih tinggi. Pemerintah daerah juga menargetkan perubahan regulasi ini dapat mengoptimalkan pelayanan di tingkat desa sekaligus memperkuat pengelolaan aset daerah.
Sebelum Bupati menyampaikan nota pengantar, Ketua Bapemperda DPRD Tanjung Jabung Barat, Jamal Darmawan, lebih dahulu memaparkan dua Ranperda inisiatif DPRD. Kedua Ranperda tersebut meliputi Ranperda tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan dan Ranperda tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2050.
Wakil Bupati Tanjung Jabung Barat, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), anggota DPRD, Sekretaris Daerah, pejabat pimpinan tinggi pratama, serta pejabat administrator di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat turut menghadiri rapat paripurna tersebut. **


















