Home / Nasioanal / Pemerintah

Sabtu, 3 Januari 2026 - 13:07 WIB

Dari Mana Sumber Gaji PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya!

PPPK Paruh Waktu Digaji Lebih Rendah dari Honorer, Ini Aturan BKN

PPPK Paruh Waktu Digaji Lebih Rendah dari Honorer, Ini Aturan BKN

Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan skema pendanaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui aturan resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN.

Pemerintah mengatur gaji PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat ketentuan sumber pendanaan, besaran gaji, serta hak yang melekat pada PPPK paruh waktu.

Pemerintah menyesuaikan sumber gaji PPPK paruh waktu berdasarkan jenis jabatan yang dijalani. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga :  Melanggar, Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan

Untuk tenaga teknis, pemerintah daerah membiayai gaji melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).

Untuk guru, pemerintah menyalurkan gaji PPPK paruh waktu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).

Sementara itu, untuk tenaga kesehatan (nakes), pemerintah menggunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai sumber pembayaran gaji.

Pemerintah menempatkan seluruh sumber pendanaan tersebut di luar belanja pegawai agar pengelolaan anggaran tetap berjalan proporsional.

Pemerintah juga menetapkan standar gaji guna memastikan PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah menetapkan gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat tenaga tersebut masih berstatus non-ASN atau honorer.

Baca Juga :  Penuh Khidmat, Kominfosta Sungai Penuh Rayakan Maulid Nabi

Selain itu, pemerintah menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah kerja. Pemerintah menghitung besaran gaji secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati tanpa menyamakan dengan gaji PPPK penuh waktu.

Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menjaga prinsip keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu.

Pemerintah mendasarkan seluruh kebijakan PPPK paruh waktu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam mengelola PPPK paruh waktu.

Baca Juga :  Harga iPhone Turun signifikan Februari 2026, Diskon hingga 30%

Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga menjamin hak dan fasilitas PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong penataan ASN yang lebih fleksibel sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN. (Tim)

Berita ini 22 kali dibaca

Share :

Baca Juga

Arena Selatan Championship 2025, Terobosan Erick Thohir Atasi Tawuran Pelajar

Kesehatan & Olahraga

Arena Selatan Championship 2025, Terobosan Erick Thohir Atasi Tawuran Pelajar
Pegawai Baru SPPG Langsung Nikmati Status PPPK

Nasioanal

Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Hanya Tiga Jabatan

Nasioanal

Tangis Sri Mulyani Pecah, Pegawai Iringi Perpisahan Penuh Haru
Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat

Nasioanal

Penerimaan Prajurit TNI AD 2026 Resmi Dibuka: Cek Syarat

Nasioanal

Profil Bianca Alessia, Putri Pembawa Baki Paskibraka 2025 yang Curi Perhatian
Jadwal Pelantikan PPPK Sungai Penuh

Nasioanal

H-1 Detik-Detik Penentuan! Ribuan Honorer Bisa Gugur Jika Telat Isi DRH
Dok. Menteri PANRB Rini Widyantini

Pemerintah

Menteri PANRB Umumkan Tiga Nasib PPPK Paruh Waktu 2026

Daerah

Cek Jadwal Pelantikan PPPK Paruh Waktu 2025