Jakarta, Aksarabrita.com // Pemerintah menetapkan skema pendanaan dan besaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu melalui aturan resmi. Kebijakan ini memberikan kepastian bagi tenaga teknis, guru, dan tenaga kesehatan yang sebelumnya bekerja sebagai non-ASN.
Pemerintah mengatur gaji PPPK paruh waktu melalui Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025. Aturan tersebut memuat ketentuan sumber pendanaan, besaran gaji, serta hak yang melekat pada PPPK paruh waktu.
Pemerintah menyesuaikan sumber gaji PPPK paruh waktu berdasarkan jenis jabatan yang dijalani. Rinciannya sebagai berikut:
Untuk tenaga teknis, pemerintah daerah membiayai gaji melalui APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah).
Untuk guru, pemerintah menyalurkan gaji PPPK paruh waktu melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Sementara itu, untuk tenaga kesehatan (nakes), pemerintah menggunakan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai sumber pembayaran gaji.
Pemerintah menempatkan seluruh sumber pendanaan tersebut di luar belanja pegawai agar pengelolaan anggaran tetap berjalan proporsional.
Pemerintah juga menetapkan standar gaji guna memastikan PPPK paruh waktu memperoleh penghasilan yang layak. Pemerintah menetapkan gaji paling sedikit setara dengan penghasilan terakhir saat tenaga tersebut masih berstatus non-ASN atau honorer.
Selain itu, pemerintah menyesuaikan gaji dengan Upah Minimum Provinsi atau Kabupaten/Kota (UMP/UMK) sesuai wilayah kerja. Pemerintah menghitung besaran gaji secara proporsional berdasarkan jam kerja yang disepakati tanpa menyamakan dengan gaji PPPK penuh waktu.
Melalui ketentuan tersebut, pemerintah menjaga prinsip keadilan bagi seluruh PPPK paruh waktu.
Pemerintah mendasarkan seluruh kebijakan PPPK paruh waktu pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Nomor 16 Tahun 2025. Aturan ini menjadi pedoman bagi instansi pusat dan daerah dalam mengelola PPPK paruh waktu.
Pemerintah menegaskan bahwa PPPK paruh waktu tetap menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah juga menjamin hak dan fasilitas PPPK paruh waktu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Melalui kebijakan ini, pemerintah mendorong penataan ASN yang lebih fleksibel sekaligus memberikan kepastian status dan penghasilan bagi tenaga non-ASN. (Tim)










