BERITA NASIONAL// Esok hari menjadi batas terakhir bagi tenaga honorer yang tengah berjuang meraih status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu. Proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) akan resmi ditutup pada 22 September 2025 pukul 23.59 WIB.
Program PPPK Paruh Waktu sendiri hadir dengan sejumlah misi, seperti menuntaskan penataan tenaga honorer yang telah lama menggantung, memenuhi kebutuhan ASN di berbagai instansi, mempertegas kedudukan kepegawaian, serta memperkuat pelayanan publik di tengah masyarakat.
Meski begitu, catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) menunjukkan progres yang masih memprihatinkan. Berdasarkan data Kanreg II Surabaya per 18 September 2025, dari total 131.444 honorer yang diajukan, hanya 8.908 orang (6,78%) yang sudah menuntaskan DRH. Artinya, masih ada lebih dari 122 ribu orang yang belum melangkah ke tahapan penting ini.
Kondisi tersebut memicu kekhawatiran banyak pihak. Pasalnya, keterlambatan mengisi DRH berpotensi menggugurkan peluang honorer untuk diangkat menjadi ASN Paruh Waktu.
Mengacu pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, setidaknya ada tiga hal yang membuat honorer batal diangkat menjadi PPPK, yaitu: mengundurkan diri, tidak menyerahkan dokumen tepat waktu, atau meninggal dunia sebelum SK terbit.
Dengan aturan tersebut, peserta yang tidak melengkapi DRH hingga tenggat otomatis dianggap mengundurkan diri.
Jika seluruh tahapan dijalankan, honorer yang lolos hanya tinggal menunggu SK Pengangkatan PPPK Paruh Waktu yang diterbitkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).









