Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:22 WIB

Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Hanya Tiga Jabatan

Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan kejelasan status kepegawaian tenaga inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG tertentu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah mencantumkan ketentuan itu dalam Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, pemerintah tidak mengangkat seluruh pegawai SPPG menjadi PPPK. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang menempati jabatan inti dan strategis.

Baca Juga :  MLBB Competition HUT Tebo ke-27 Dibuka, Daftar Gratis

“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” kata Nanik, seperti dikutip dari laman resmi bgn.go.id.

Nanik menjelaskan, pemerintah menetapkan tiga jabatan SPPG yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, yaitu:

  • Kepala SPPG
  • Ahli Gizi
  • Akuntan

Ketiga jabatan tersebut memegang peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Kepala SPPG mengoordinasikan dan mengelola layanan. Ahli Gizi memastikan kualitas serta standar pemenuhan gizi. Sementara itu, Akuntan mengelola administrasi dan menjaga akuntabilitas keuangan.

BGN menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kinerja SPPG di berbagai daerah. Pemerintah menjalankan langkah ini seiring dengan meningkatnya fokus terhadap program pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Juga :  Polri Ungkap Motif  Pembunuhan Kepala Cabang BRI Cempaka Putih

Selain memberi kepastian status kepegawaian, pengangkatan sebagai PPPK diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik serta menjamin keberlanjutan program strategis nasional di bidang gizi.

. (Tim)

Share :

Baca Juga

Serda AMF Tewas, 4 Prajurit TNI AU Tersangka

Hukum & Kriminal

Serda AMF Tewas, 4 Prajurit TNI AU Tersangka
Prabowo bertemu 13 pimpinan perusahaan Jepang di Tokyo, dorong investasi hilirisasi dan perluas lapangan kerja Indonesia.

Nasioanal

Prabowo Temui 13 Bos Raksasa Jepang di Tokyo

Daerah

Lowongan Direktorat Penggunaan Kawasan Hutan (PKH) 2025, Simak Syarat dan Cara Daftar
Bupati menyerahkan SK PPPK Paruh Waktu kepada 2.375 pegawai di lingkungan Pemkab Tanjab Barat.

Daerah

Bupati Tanjab Barat Serahkan 2.375 SK PPPK Paruh Waktu
SPBU Tanah Kampung

Pemerintah

Harga Pertamax Naik Tajam, Ini Daftar BBM Terbaru di Jambi

Batang Hari

Pernyataan Terbaru BKN, Pastikan R3B, R3T, R4, R5 Tetap Berpeluang Jadi PPPK Paruh Waktu
Pemkot Sungai Penuh Wajibkan ASN Gunakan MUTS Saat Upacara

Daerah

Pemkot Sungai Penuh Wajibkan ASN Gunakan MUTS Saat Upacara

Nasioanal

Desakan Mundur Menguat, Kapolri Listyo Sigit Tegaskan Siap Jika Diminta Presiden