Home / Nasioanal / Pemerintah

Jumat, 16 Januari 2026 - 14:22 WIB

Pegawai SPPG Diangkat PPPK, Hanya Tiga Jabatan

Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Pegawai SPPG Diangkat PPPK

Nasional, Aksarabrita.com // Pemerintah memastikan kejelasan status kepegawaian tenaga inti di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Pemerintah mengatur kebijakan tersebut melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, yang membuka peluang pengangkatan pegawai SPPG tertentu sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pemerintah mencantumkan ketentuan itu dalam Pasal 17 Perpres 115 Tahun 2025. Pasal tersebut mengatur bahwa pemerintah mengangkat pegawai SPPG sebagai PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, pemerintah tidak mengangkat seluruh pegawai SPPG menjadi PPPK. Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa kebijakan ini hanya berlaku bagi pegawai yang menempati jabatan inti dan strategis.

Baca Juga :  Sah! Pemerintah Mulai Penetapan Kebutuhan PPPK Paruh Waktu

β€œYang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” kata Nanik, seperti dikutip dari laman resmi bgn.go.id.

Nanik menjelaskan, pemerintah menetapkan tiga jabatan SPPG yang memenuhi syarat untuk diangkat sebagai PPPK, yaitu:

  • Kepala SPPG
  • Ahli Gizi
  • Akuntan

Ketiga jabatan tersebut memegang peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Kepala SPPG mengoordinasikan dan mengelola layanan. Ahli Gizi memastikan kualitas serta standar pemenuhan gizi. Sementara itu, Akuntan mengelola administrasi dan menjaga akuntabilitas keuangan.

BGN menyatakan bahwa kebijakan ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan efektivitas kinerja SPPG di berbagai daerah. Pemerintah menjalankan langkah ini seiring dengan meningkatnya fokus terhadap program pemenuhan gizi masyarakat.

Baca Juga :  Sekda Alpian Resmi Buka Seleksi Paskibraka 2026

Selain memberi kepastian status kepegawaian, pengangkatan sebagai PPPK diharapkan meningkatkan kualitas layanan publik serta menjamin keberlanjutan program strategis nasional di bidang gizi.

. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batang Hari

Mau Jadi Pengurus Koperasi Merah Putih 2025? Ini Syarat Lengkapnya

Kesehatan & Olahraga

MotoGP Mandalika 2025 Resmi Digelar, Cek Jadwal

Batang Hari

MenPAN-RB Tegaskan Pengangkatan Honorer Jadi PPPK Harus Tuntas Oktober 2025
Bupati Bekasi Ade Kuswara (Dok Pemkab Bekasi)

Pemerintah

Dari Neneng hingga Ade, Dua Bupati Bekasi Terjerat OTT KPK
Diskominfosta Konsisten Juara

Pemerintah

Penghargaan Kebersihan Menunjukkan Diskominfosta Juara

Daerah

BKN Tegaskan Pentingnya Pemadanan Data Sekolah demi Tepat Sasaran ASN
Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris

Nasioanal

Prabowo Dorong Kerja Sama Konservasi Gajah di Inggris

Batang Hari

Timnas Indonesia Lolos ke Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026, Siapa Calon Lawannya?